Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENEMUAN zat radioaktif di Komplek Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, telah membuat geger warga. Polisi rupanya tidak tinggal diam dan masih terus melakukan penyelidikan, termasuk menggeledah salah satu rumah di area komplek tersebut.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Polri telah menggandeng Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) lantaran ada dugaan pidana dalam penemuan zat radioaktif di Komplek Perumahan Batan Indah, Serpong.
Baca juga: Diduga Ada Unsur Pidana di Kasus Paparan Radioaktif
Selasa (25/2) kemarin, aparat kepolisian menggeledah rumah milik seseorang berinisial SM yang merupakan pegawai aktif Batan. Pria tersebut kemudian digelandang ke kantor polisi.
"Pemilik rumah ini berinisial SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti pada Mei," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
Ia tak menyangkal pada penggeledahan tersebut ditemukan bahan kimia radioaktif caesium 137 (Cs-137) yang positif sama dengan paparan zat radioaktif yang ditemukan di sebuah lahan kosong komplek tersebut. "Indikasi korelasi tempat kejadian perkara penemuan zat radioaktif ini sama dengan yang ditemukan di rumah SM," lanjutnya.
Saat ini, imbuh Asep, SM masih berstatus sebagai saksi dan pihak kepolisian masih mendalami hukum dalam kasus ini. Kepolisian masih belum mengetahui apakah memang SM yang membuang zat tersebut ke lahan kosong ataukah bukan.
"Tapi apakah yang bersangkutan melanggar? Jelas karena seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini Cs-137 itu harus mendapatkan perizinan," pungkasnya. (Wan/A-3)
Operator Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Jepang Fukushima Daiichi memulai pelepasan air olahan radioaktif ke laut untuk keempat kalinya, pada Rabu (28/2).
Tiongkok menuntut tanggung jawab Jepang atas kebocoran air radioaktif dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima pada Rabu (7/2).
Operator pembangkit listrtik Fukushima mengungkapkan empat pekerja terpercik air radioaktif. Saat ini mereka harus dirawat di rumah sakit.
Anggota DPR Muhammad Husein mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dengan keputusan Jepang membuang puluhan ribu ton air tercemar radioaktif dari PLTN Fukushima itu.
Jepang harus menjelaskan keputusan membuang limbah radioaktif dari PLTN Fukushisma ke laut dan imbasnya terhadap negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Pembuangan harian air radioaktif ini diperkirakan mencapai 460 ton.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved