Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRES Metro Jakarta Selatan menangkap Rafli Kurniawan, 34, pelaku ujaran rasialisme terhadap korban berinisial AISE, 33.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Rafli telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Pada hari kejadian pada Minggu kemarin ada yang viral di medsos adanya satu orang yang mengintimidasi, mengeluarkan kata-kata kebencian terhadap suku dan ras di TKP itu di jalan depan car wash di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Menurut Budi, kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki dari Pasar Kebayoran Lama menuju rumahnya. Tanpa alasan yang jelas, pelaku mendekati dan mencaci korban dengan ujaran rasialisme. Saat AISE hendak kabur, lanjut Budi, pelaku berusaha mengejar dan sempat memukul kepala korban. Rafli ditangkap hari ini sekitar pukul 13.00 di kediamannya di bilangan Kebayoran Lama.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian membantah bahwa AISE memiliki kebutuhan khusus sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya.
"Ternyata korban tidak disabilitas, dia sarjana ekonomi dan lulusan kuliah, tapi memang mungkin karen kaget dan takut jadi seperti itu perilakunya, tetapi korban tidak, sekali lagi bukan (penyandang) disabilitas," tandas Budi.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah sebuah batako, tas selempang, kaos polo merah, dan celana pendek hitam.
Atas tindakannya, Rafli dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU RI Tahun 2019 dan perubahan pada UU RI Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Sebelumnya, video ujaran rasis yang dilakukan Rafli sempat viral pascadibagikan oleh akun Twittee @black_valley1 pada Minggu (24/2). Dalam video berdurasi 45 detik tersebut, Rafli yang berbaju merah melontarkan cacian rasis kepada korban AISE.
"Heh, siapa yang nyuruh menguasai Natuna, jawab China. Pakai masuk televisi," kata Rafli dengan nada tinggi dalam video. (OL-8)
ormas dilarang memasang spanduk, baliho, banner dan sejenisnya yang menimbulkan potensi konflik sosial
TIGA orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SUBDIT Siber Polda Jatim mengamankan tiga orang konten kreator film pendek berjudul "Guru Tugas" karena diduga bermuatan asusila dan sara.
POLISI menyebut tak ada unsur SARA di kasus penganiayaan terhadap tukang bubur bernama Udin oleh preman bersenjata tajam di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Galih mengatakan, tujuannya membuat konten berunsur SARA tersebut untuk menghibur. Ia juga berjanji tidak akan mengulang kejadian dalam membuat konten berunsur SARA.
Mendekati pemilu pasti banyak pemberitaan hoax dan juga isu SARA di media sosial sehingga masyarakat perlu berhati-hati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved