Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA pedagang kaki lima (PKL) di lokasi sementara (loksem) JP 15, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menolak untuk pindah sesuai instruksi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, mereka tidak tau berterimakasih karena sedari awal izin menggunakan lahan itu bersifat sementara.
"Jadi itu sebenarnya sudah kita kasih tahu kalau loksem (lokasi sementara). Jadi sewaktu-waktu kalau pemerintah mau pakai lahan itu, ya harus ke luar," kata Irwandi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut Irwandi, para PKL Loksem dari Tanah Abang tersebut akan direlokasi. "Karena label binaan kami enggak ada artinya."
Irwandi menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat hendak membangun kawasan transportasi umum yang terintegrasi di lokasi itu. Karena proyek pembongkaran dan pemindahan dari lahan itu harus dilakukan mengingat kehadiran PKL Loksem itu mengganggu jalannya pekerjaaan.
Irwandi mengatakan, pembongkaran tersebut juga tidak semena-mena. Pihaknya menyediakan dua tempat relokasi di lokbin Palmerah dan Cempaka Sari.
"Jika tidak mau pindah, kita akan tertibkan karena itu harus dikosongkan. Ini sudah ada keputusan untuk kepentingan yang lebih besar," ujar Irwandi.
"Kalau tiga bangunan doang yang digusur nanti pada ngiri dong, belum lagi manuver Transjakarta nanti bakal terganggu juga," lanjut Irwandi.
Dia menambahkan, kebijakan Pemprov DKI untuk pembongkaran Loksem PKL Tanah Abang itu tujuannya demi integrasi transportasi DKI Jakarta, khususnya seputar kawasan Tanah Abang.
Sebelumnya, para pedagang menolak relokasi yang ditawarkan Pemprov DKI karena tidak semua dari kios yang ada di sana terkena proyek pembangunan integrasi transportasi umum.
Menurut mereka hanya sekitar 2-4 kios yang masuk dalam ruang pembangunan proyek dan harusnya hanya itu yang di relokasi.
Selain itu, keluh para pedagang, masih kurangnya sosialisasi dan diskusi terhadap instruksi pemindahan loksem itu. Ini juga jadi salah satu penyebab penolakan dari para PKL itu.
Para pedagang tersebut kemudian berencana melayangkan petisi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terhadap rencana relokasi itu. (OL-13)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved