Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Kebudayaan DKI Jakarta menyambut positif rencana DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, untuk bisa menindak pengamen ondel-ondel.
Usul ini sebelumnya dikemukakan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria yang merasa miris ondel-ondel yang merupakan objek budaya betawi disalahgunakan untuk mengamen di jalan raya.
"Pak Kepala Dinas setuju ada evaluasi keberadaan pengamen ondel-ondel. Kami akan buat naskah akademis terlebih dahulu sebagai prasyarat perubahan perda," ungkap Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Imam Hadi Purnomo saat dihubungi, Selasa (11/2).
Ia pun menyebut akan mengupayakan pembuatan naskah akademis itu tidak terlalu lama. Ia juga akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan jangka pendek.
"Untuk sementara ini imbauan dulu," ungkapnya.
Namun demikian, jika setelah imbauan itu pengamen ondel-ondel masih banyak ditemui, pihaknya akan melakukan penindakan melalui Satpol PP.
Seperti diketahui, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, larangan pengamen ondel-ondel tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalanan," ujar Iman.
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, jelas Iman, harus diatur dalam perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.
"Ini untuk menjaga marwah ondel-ondel, jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal dalam perda, tentu jadi pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," lanjutnya.
Menurut Iman, Komisi E DPRD DKI Jakarta membidangi salah satunya kesra sudah berkomunikasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait revisi perda itu. Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi nantinya bisa diusulkan DPRD atau Pemprov DKI.
Iman menambahkan, sebelum revisi perda direalisasikan, DPRD DKI hanya bisa mengimbau para pengamen untuk tidak lagi menggunakan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
"Kalau sekarang baru bisa imbauan, belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya, enggak ada yang melarang," ungkap Iman.(OL-2)
Kegiatan Residensi Pemajuan Kebudayaan 2024 merupakan pengembangan dari kegiatan Belajar Bersama Maestro, yang sebelumnya hanya melibatkan pelaku budaya di bidang kesenian saja.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
SEJAUH ini para pemerhati Muhammadiyah lebih banyak memosisikan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, gerakan dakwah, gerakan tajdid, dan gerakan nasional.
Tari yang dibawakan dari Sulawesi Selatan, pertunjukan seni asal Jawa Timur, keindahan alam dan seni Nusa Tenggara Timur, budaya seni Rakyat Betawi, hingga pertunjukan seni asal Yogyakarta.
Seni tradisional Indonesia, sebagai benteng kebudayaan Nusantara, semakin tergerus di tengah arus perubahan zaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved