Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, menyesalkan rencana pembangunan lokasi di Muara Karang, Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Pasalnya, kawasan yang dibebaskan di era kepemimpinan Basuki Cahaya Purnama (Ahok), akan dialihfungsikan menjadi sentra kuliner.
Awalnya, area itu digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Gembong bersama fraksi PDIP sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut. "Karena kami PDIP menyadari saat ini masih sangat jauh memenuhi target lahan terbuka hijau di Pemprov DKI Jakarta. Jangan yang sudah hijau diubah," ucap Gembong ketika dimintai keterangan, Selasa (4/2).
Menurutnya, ucapan Anies tidak sesuai dengan tindakannya. "Pak Anies kan ingin membuat udara Jakarta sejuk seperti di Puncak, tentunya harus membuka RTH. Ini RTH malah diubah fungsinya, Monas (juga) ditebangi," katanya.
Baca juga: Anggarkan Puluhan Miliar, DKI Jakarta Targetkan Bangun 261 RTH
Dia menekankan pemerintah harusnya menambah pohon, bukan menebang pohon. Menurutnya, lahan di Muara Karang yang luasnya mencapai 2,5 hektar, digunakan masyarakat untuk berjualan tanaman. Kemudian di era Ahok, lahan ini direlokasi untuk jadi RTH berupa taman.
Namun belum juga dimulai, masa bakti Ahok selesai pada 2018. Sehingga, tanah yang awalnya milik Jakpro kemudian diserahkan kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo. "Pada 2018, Ketua DPRD dan Fraksi pernah datang kesana untuk stop, pernah dihentikan, sekarang dimulai lagi," pungkas Gembong.
Menurutnya, sidak yang dilakukan pada Senin (3/2) lalu, sudah alat berat yang digunkan untuk meratakan tanah di area tersebut. "Ada eskavator, traktor, dan alat berat lain untuk meratakan tanah. Kami tidak tahu dari kapan, tapi pas kami datang berhenti sementara," jelas dia.
Sementara itu, Corporate Secretary and Legal Dept Head PT Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda, mengatakan pada dasarnya lahan itu akan dipercantik, tanpa mengurangi atau menghilangkan fungsi sebagai RTH. "Posisi yang ada di pinggir sungai, sebagian besar kami fungsikan untuk taman dan jogging track. Nantinya bisa dimanfaatkan warga sekitar dan selanjutnya ada di sana parkir," kata Andika.
Menananggapi RTH yang kini dibeton, dia berdalih akan memperhatikannya. "Nantinya, juga bukan permanen sistemnya, semi permanen bangunan UKM-nya," lanjut dia.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
PEMERINTAH memastikan akan segera meluncurkan peta tunggal melalui kebijakan satu peta atau one map policy di pekan depan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten terus memperbaiki infrastruktur jalan di wilayahnya.
Jika terbukti ada kawasan tidak sesuai peruntukkannya, harus dikembalikan sesuai fungsinya.
Lokasi kegiatan di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Tim fokus pada konsolidasi tanah.
PENERAPAN kebijakan satu peta (one map policy) dapat mengikis tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Dengan kebijakan satu peta, basis yang akan dipakai oleh kementerian/lembaga,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved