Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MABES Polri menegaskan tuduhan yang dilontarkan terdakwa kasus demonstrasi berujung kerusuhan, Dede Lutfi Alfiandi, terkait penyetruman dirinya tidak terbukti. Hal itu didapat seusai gelar perkara dan hasil pemeriksaan komprehensif.
"Tim sudah melakukan gelar terhadap hasil temuan itu kemudian hasilnya bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Baca juga: Polisi Bantah Luthfi Disetrum Saat Interogasi
Asep menuturkan hasil pemeriksaan dilakukan terhadap Lutfi dan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Para penyidik telah dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian (Itwasum), Divisi Hukum Polri, serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Temuannya, penyidik sudah bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Jadi saya kira ini selaras dengan kajian yang dibahas juga di persidangan," ucap Asep.
Baca juga: Luthfi Pembawa Bendera Terancam 5 Tahun Penjara
Menurutnya, persoalan ini tak akan diangkat secara khusus dalam persidangan bahkan tidak akan memengaruhi keputusan hakim. Sebab yang menjadi perkara utama adalah kasus kekerasan Lutfi terhadap aparat keamanan.
Asep mengingatkan penyidik dalam upayanya memeriksa Lutfi sudah sesuai fakta hukum dan temuan di lapangan. Berupa rekaman CCTV perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Lutfi di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pemuda Pembawa Sang Merah Putih Akan Jalani Sidang Siang Ini
Penyidik, kata dia, tak perlu melakukan kekerasan untuk memintai keterangan Lutfi. Kalaupun Lutfi tidak mengakui perbuatannya, berdasarkan alat bukti lainnya sudah cukup.
"Karena kita tidak mengejar pengakuan tetapi lebih kepada keterangan dari saksi, petunjuk, dan alat bukti yang lain termasuk alat bukti yang digital seperti rekaman CCTV," tandas Asep.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan terhadap Luthfi, Polisi akan Gelar Perkara
Lutfi sebelumnya mengaku dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan saat aksi demonstrasi pada Senin (30/9/2019). Lutfi bahkan mengaku dianiaya polisi akibat menolak mengakui perbuatan tersebut.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1). (X-15)
Pada Kamis (18/7) malam, ribuan demonstran menyerbu stasiun televisi milik negara, BTV, merusak furnitur, menghancurkan jendela, dan membakar sebagian bangunan.
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Konser tersebut berlangsung ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran pada alat sound system dan pentas, lantaran penonton kecewa konser dihentikan secara sepihak.
Pasca-kerusuhan mematikan, Presiden Prancis Emmanuel Macron akan melakukan kunjungan ke Kaledonia Baru, diiringi serangkaian menteri, dalam upaya menangani politik yang memburuk.
Pemerintah Tiongkok sudah mengevakuasi 51 warga negaranya dari Haiti setelah situasi keamanan di negara itu terus memburuk.
Pemberontakan di sebuah penjara di Ekuador mengakibatkan dua tahanan tewas dan empat lainnya terluka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved