Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL). Pergub tersebut bakal mengatur keberadaan PKL di trotoar.
“Pergub ini lagi dikoreksi,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho di Jakarta, kemarin.
Hari mengatakan nantinya DKI mengatur keberadaan PKL di trotoar melalui Pergub tersebut. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Yang bisa kita akomodasi itu trotoar yang lebih dari lima meter,” ujarnya.
Menurut dia, pihaknya memang sedang melakukan pelebaran trotoar di berbagai wilayah yang lahannya layak diperlebar. Setelah kelar dan lebarnya memadai, bisa dimanfaatkan para PKL guna mencari nafkah di Ibu Kota.
Menurut Hari, nantinya akan ada spot-spot atau tempat-tempat yang dikhususkan untuk para PKL. Tempat tersebut bakal didesain dan dibuat ramah lingkungan. Dia menjamin PKL di trotoar yang telah dilebarkan tidak akan mengganggu pejalan kaki.
Hari menambahkan nantinya tidak semua PKL diizinkan berdagang. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) No 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Permen tersebut mengatur tidak boleh ada PKL permanen dan harus bisa dipindahkan. Selain itu, waktu berjualan dihitung berdasarkan jam (shift). Kendati begitu, Hari belum mau membeberkan trotoar mana saja yang luasnya 5 meter. Dia hanya menyebut ada tata cara, letak, dan desain yang berbeda.
Hari menjamin trotoar yang bakal dipakai PKL sudah memenuhi tata ruang dan mekanismenya. Hasilnya, kata dia, PKL tidak mudah rusuh satu sama lain.
Melenceng dari fungsi
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari atau yang akrab disapa Mili kurang sependapat bila trotoar yang sudah direvitalisasi sebagian menjadi lokasi berjualan PKL.
Ia pun sudah mendengar rencana Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang hendak menempatkan PKL khusus masakan khas Minang di Jalan Kramat Raya.
Mili menyebut trotoar sebaiknya tetap berfungsi sebagai fasilitas untuk pejalan kaki. “Saya kurang sependapat jika trotoar meski hanya sebagian dijadikan lokasi bagi PKL. Itu harus difungsikan sesuai fungsinya sebagai fasilitas pejalan kaki,” kata Mili.
Mili menegaskan tidak menentang penataan PKL. Ia justru sangat mendukung penataan PKL untuk menata kota agar lebih baik serta untuk memastikan PKL di Jakarta terdata dengan baik. “Kalau penataan, pendataan PKL, saya sangat setuju. Tapi, bukan berarti bisa menggunakan fasilitas publik untuk itu,” ungkapnya.
Ia menyarankan lebih baik Pemkot Jakpus mencari lahan kosong untuk dibeli atau disewakan dan dipusatkan bagi para PKL. Hal ini sebelumnya sudah dilakukan Pemprov DKI di Thamrin 10.
“Ketika ada PKL di trotoar, akan menimbulkan kemacetan karena kendaraan parkir di sembarang tempat,” terangnya.
Mili yang berkutat di Komisi B bidang perekonomian, BUMD, transportasi, dan UMKM itu juga menyebut seharusnya segala kebijakan dikoordinasikan dengan DPRD agar bisa dilakukan pembahasan sebelum diterapkan.
Sebelumnya, Pemkot Jakpus berencana mengembalikan para PKL yang khas menjual kuliner tradisional Sumatra Barat ke trotoar di Jalan Kramat Raya yang tepatnya di titik sebelum Atrium Senen.
Para PKL tersebut sudah lama berjualan di trotoar yang dijadikan sebagai lokasi binaan (lokbin) PKL. Selama trotoar Kramat Raya direvitalisasi, para PKL pun pindah ke tanah kosong yang tepat berada di sisi jalan tersebut. (Put/Medcom/J-1)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Daniel, seorang wisatawan asal Spanyol, Minggu (9/6) malam, dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh di lubang trotoar atau gorong-gorong di Jalan Gorontalo, Labuan Bajo.
Harus ada penetapan secara bersama dalam penempatan hewan kurban yang tidak mengganggu masyarakat.
Dinas Perhubungan DKI menegaskan trotoar didesain melandai untuk memudahkan pejalan kaki mengakses trotoar dan bukan untuk motor.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), optimistis pekerjaan proyek tahun 2023 selesai tepat waktu.
Warga Depok mengeluhkan berubahnya fungsi trotoar Jalan Margonda kini berubah fungsi menjadi tempat parkir sepeda motor dan mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved