Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Status Tanggap Darurat di Bekasi Diubah Jadi Pemulihan Bencana

Gana Buana
16/1/2020 10:34
Status Tanggap Darurat di Bekasi Diubah Jadi Pemulihan Bencana
Sejumlah warga membersihkan lumpur pasca banjir yang menggenangi wilayah Jalan Mawar V RT. 008 RW 03, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur(ANTARA FOTO/Suwandy)

STATUS darurat bencana di Kota Bekasi kembali diperpanjang mengingat masih banyak wilayah terimbas bencana butuh pemulihan. Namun, status tersebut diubah menjadi pemulihan untuk penanggulangan bencana.

“Iya hingga 3 bulan, namun transisi status darurat bencana ke pemulihan untuk penangulangan DAS (Daerah Aliran Sungai) Kali Bekasi, pembersihan lumpur dan sampah,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (16/1).

Status tersebut merupakan hasil rapat forum koordinasi pimpinan daerah bersama dengan BMKG dan BNPB. Perpanjangan status ke masa transisi tersebut lantaran rehabilitasi belum selesai di beberapa titik.

Baca juga:  Status Tanggap Darurat Bencana Di Bekasi Dievaluasi Malam Ini

Rahmat mengaku, sejumlah pegawai teknis atau dinas yang bukan pelayanan akan diterjunkan untuk membantu di titik genangan lumpur. Penerjunan pegawai ini sudah dilakukan sejak status darurat bencana awal kemarin.    

“Kami terjunkan pegawai dari organisasi perangkat daerah yang tidak masuk dalam pelayanan, mereka bekerja bahu membahu bersama warga,” jelas dia.

Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah menambahkan hingga saat ini kegiatan pembersihan lumpur banjir masih berlangsung terutama di wilayah Jatiasih. Kepala perangkat daerah melaksanakan kegiatan tersebut dengan menugaskan aparatur tanpa menganggu pelayanan publik.

“Pelayanan publik tetap berlangsung tanpa ada gangguan,” ujar Sajekti.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya