Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.
"Pergubnya sudah diundangkan sejak 31 Desember 2019. Enam bulan ini masih sosialisasi. Nanti 1 Juli efektif berlaku aturannya," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/1).
Dalam pergub tersebut, pada Bab III mengenai Pelaksanaan Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, Pasal 5 ayat 1 berbunyi; pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca juga: Akhirnya, Pergub Pengurangan Sampah Plastik Disahkan
Lalu pada ayat 2 berbunyi; pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Yang dilarang ini kan kantong belanja plastik sekali pakai, itu yang dibatasi dan dilarang. Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan. Jangan sekali belanja dapat kantong terus dibuang," tegas Andono.
Ia juga menuturkan di setiap pusat perbelanjaan, toko swalayan atau pasar rakyat, harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 1 a dan pada ayat 1 b berbunyi penyediaan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis dan berada di dekat kasir transaksi pembayaran.
"Aturan ini berlaku semuanya (mall, toko perbelanjaan atau pasar)," tukasnya.(OL-5)
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Aphindo meminta pemerintah melakukan pengetatan impor produk barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi industri hilir plastik dalam negeri.
Alifiah Azzahrah menampilkan karya desain interior Payabo House: Scavenger House. Karya itu menggunakan lebih dari 1.000 botol plastik daur ulang.
Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan kita akan dampak buruk penggunaan kantong plastik sekali pakai terhadap lingkungan
Gerakan Sekolah Sehat menghadirkan rangkaian kegiatan guna memaksimalkan terciptanya sinergi lingkungan antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Sektor pariwisata halal menawarkan peluang besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui perencanaan yang matang, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
RAUT wajah rasa kekecewaan bercampur murung sulit disembunyikan oleh ribuan petani bawang merah di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Para pedagang dan masyarakat mengaku senang dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaget dengan hasil rehabilitasi Pasar Jongke, Surakarta, Jawa Tengah. Ia berkelakar pasar tersebut mampu mengalahkan kualitas mal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pasar Jongke di Solo, Jawa Tengah. Peresmian itu dilakukan setelah proses rehabilitasi proyek infrastruktur di lokasi tersebut selesai.
Manajemen umur produk merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan sebuah perusahaan. Dengan memahami dan menerapkan konsep product life cycle,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved