Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pendidikan DKI Jakarta bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus milik siswa yang orangtuanya terbukti memiliki mobil. Kepemilikan mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu.
"(KJP Plus) yang dicopot adalah (milik siswa dengan orangtua) yang terindikasi mampu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Syaefuloh mengaku pihaknya sudah melakukan identifikasi terkait kepemilikan mobil tersebut. Pihak sekolah nantinya akan mengklarifikasi kepemilikan mobil orangtua siswa.
Jika terbukti memiliki mobil, KJP plus milik siswa akan dicabut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Luncurkan Dua Aplikasi Minta Tolong
Dalam sejumlah kasus orangtua siswa teridentifikasi memiliki mobil namun mobil itu bukan milik mereka.
Mereka diminta melakukan pemblokiran kepemilikan mobil jika memang bukan milik mereka. Sehingga KJP Plus tidak akan dicabut.
"Dalam rapat sempat disampaikan, banyak masyarakat yang memblokir, artinya ternyata itu bukan mobilnya. Jangan sampai nanti ternyata memang kurang mampu, kemudian kami blokir," imbuh Syaefuloh.
Sebelumnya, Kepala Unit PKB dan BBN-KB Jakarta Pusat Manarsar Simbolon mengatakan pemilik mobil yang menggunakan identitas palsu untuk menghindari pajak telah diblokir. Bahkan, identitas palsu yang digunakan pemilik mobil itu terdaftar memiliki KJP Plus. (OL-2)
Pemprov DKI perlu membuat terobosan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba pada masyarakat Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Seluruh fraksi di DPRD DKI setuju atas rencana kebijakan sekolah gratis di Jakarta dengan mengalihkan anggaran KJP Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya meminta maaf atas keterlambatan pencairan dana KJP plus tersebut.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelaku tawuran yang merupakan penerima KJP.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Jakarta akan terus mengalami kekurangan kuota bangku sekolah. Salah satu faktornya yakni banyaknya pendatang yang pindah ke Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved