Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANTREAN pencetakan permohonan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Bekasi mencapai 93 ribu pemohon. Tersendatnya suplai blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu penyebab antrean tersebut.
“Kalau dihitung sistem e-KTP yang belum tercetak sampai dengan sekarang sudah mencapai 93 ribuan,” kata Kadisdukcapil Kota Bekasi, Muhammad Taufiq, Rabu (27/11).
Menurut Taufiq jumlah antrean diprediksi akan terus bertambah hingga akhir 2019. Mereka adalah warga yang hendak membuat e-KTP baru, hilang, maupun penggantian akibat rusak.
Baca juga: Blangko e-KTP di Sumsel Terbatas
Akibatnya, saat ini petugas keteteran memenuhi kebutuhan pemohon. Ia memprediksi, sampai dengan akhir tahun jumlah pemohon akan bertambah mencapai 100 ribu pemohon.
“Blanko diprediksi baru tersedia pada 2020 apabila Kemendagri tak bisa memenuhi kebutuhan pada 2019, Teknologi canggih seperti Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang baru diluncurkan Kemendagri baru-baru ini pun bakal percuma jika blangko e-KTP nihil,” tandas dia. (OL-4)
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang telah meninggal dunia dan yang tidak memiliki RT di wilayahnya.
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halamannya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak gegabah menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK). Seluruh mekanisme itu harus dilakukan secara teratur.
Kemendagri terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID.
Pemeirntah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved