Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRES Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan isi pesan grup Whatsapp geng motor usai meninggalnya Herly Suprapto, 27, akibat dibacok teman satu bengkelnya di Jalan Sunter Kangkungan, Jakarta Utara, Minggu (24/11).
Sebelum tewas dibacok oleh FI, 16, antara korban dan pelaku sudah berjanjian untuk melakukan tawuran antara masing-masing geng motor. Hal ini direncanakan di grup WA mereka.
Dari peristiwa tersebut, Polres Jakarta Utara mengamankan 8 orang dan dua di antaranya, FI dan FA, ditetapkan sebagai tersangka pembacokan yang menewaskan Herly. Kedua tersangka ini masih berumur di bawah 17 tahun.
"Yang menarik dalam pengungkapan kasus ini, kami menemukan fakta di dalam grup WhatsApp mereka bahwa mereka mengatakan tawuran ini sebagai hiburan. Jadi walaupun sudah ada yang meninggal mereka masih menghendaki adanya tawuran lagi," kata Budhi Herdi Susianto, Selasa (26/11).
Baca juga: Enam Pelaku Tawuran Diamankan
Secara terbuka kepada awak media, Budhi juga membeberkan isi pesan grup WhatsApp para pelaku.
"Makasih hiburannya ya, persahabatan, jangan ada dendam di antara kita," ujar Budhi membacakan isi pesan Grup WA pelaku kepada anggota grup lainnya.
Setelah mengetahui korban Herly Suprapto meninggal akibat bacokan tersangka FI, tersangka masih ingin merencanakan aksi tawuran kembali terhadap anggota grup. Budhi pun lanjut mengungkapkan isi pesan lainnya.
"Gila temen gue, koma satu ya nggak apa-apa next time kita lanjut," tulis pesan tersangka di Grup WA.
Melihat isi pesan grup WA tersangka, Budhi menjelaskan fenomena tersebut harus disikapi dengan baik.
"Jangan sampai nanti generasi muda kita begitu karena kita tahu korbannya rata-rata masih dibawah umur. Ini salah pergaulan maupun salah dalam memilih teman sehingga terjadi hal-hal pelanggaran hukum yang merugikan mereka," jelas Budhi.
Menurutnya, sikap anak remaja yang senang mencari keributan dan melakukan pengeroyokan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya dari pihak kepolisian saja.
"Nantinya kami akan coba menggandeng stakeholder lainnya untuk bersama memberi pencerahan atau pembelajaran ke depan bahwa perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan pidana. Ini ada ancaman hukumannya," pungkas dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk enam orang lainnya, Budhi mengatakan masih dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka.(OL-5)
Tim buser Naga Polres Pangkalpinang mengamankan dua anak di bawah umur yang merupakan anggota geng yang melakukan penyerangan dan perusakan pada 2 Juli lalu.
Ditangkap 6 orang yang sampai saat ini masih dalam pemeriksaan, 3 orang masih dikejar
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang terekam CCTV di lokasi kejadian.
Razia gabungan yang dilakukan aparat tersebut bertujua untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Linda, yang menjadi viral di media sosial, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan dengan penyidik polisi selama 5 jam.
DUA orang pria ditemukan meninggal dunia akibat ulah geng motor yang menendang korban ke dalam parit besar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved