Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RATUSAN penghuni rumah susun sewa (rusunawa) Penjaringan Jakarta Utara kini sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, sejak Juli 2018, mereka telah menempati bangunan baru yang telah direvitalisasi selama dua tahun. Selama direvitalisasi, mereka harus mencari rumah kontrakan sementara.
"Ada yang pulang kampung, ada yang di Cengkareng, ada yang di sekitar wilayah sini. Di mana-mana. Pada bayar sendiri," kata Sutini, warga rusunawa Penjaringan saat ditemui Media Indonesia, Senin (11/11).
Sebenarnya, ketika rusunawa Penjaringan direvitalisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan rusunawa Marunda untuk kediaman sementara. Namun, menurut Sutini, warga enggan pindah ke sana karena alasan akses dan jarak.
Sutini menyebut harus membayar uang sewa sebesar Rp1 juta lebih tiap bulannya selama dua tahun mengontrak. Murni, warga Rusunawa Penjaringan lainnya bahkan harus berbagi rumah kontrakan tiga lantai kepada tiga keluarga lainnya. "Abis kalau sendiri berat. Tahun pertama bayar 28 juta dibagi empat keluarga, tapi tahun berikutnya naik," ungkap Murni.
Padahal, uang sewa rusunawa Penjaringan sebelum direvitalisasi hanya sekitar Rp40 ribu sampai Rp50 ribu per bulan. Kini mereka harus mengeluarkan uang Rp505 ribu per bulan untuk biaya sewa. Ini masih harus ditambah dengan uang air dan listrik.
"Dibilang berat, ya berat. Ibaratnya uang sewa satu tahun (dulu), sekarang buat sebulan. Dulu Rp40 ribu. Tapi alhamdulillah selama ini bisa bayar," kata Murni.
Namun, kini Sutini, Murni, dan warga rusunawa Penjaringan lainnya merasa bersyukur karena setelah direvitalisasi, ukuran rumah mereka menjadi lebih luas setara rumah tipe 36. Padahal sebelumnya berukuran 18 meter persegi. Dulu hanya ada satu ruang kosong ditambah kamar mandi dan dapur, tapi kini sudah ditambah dua kamar tidur.
Para penghuni mengapresiasi fasilitas penunjang dua rusunawa yang dilengkapi dengan lift. "Kayak di apartemen," kata Sutini.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pelayanan Rusunawa Penjaringan Franky Pakpahan mengatakan kebutuhan ruang untuk warga sangat diperhatikan.
"Ada satu lapangan futsal, lapangan voli, tempat bermain anak-anak. Kita utamakan fasilitas ruang gerak bagi warga, khususnya anak-anak, PAUD, taman-taman walaupun masih sederhana, sudah ada. Busway (Trans-Jakarta) nanti kita buat shelter-nya, tapi berhubung belum ada jalan tembusnya, sementara di pinggir jalan," terangnya.
Namun, menurut Franky, tidak sembarang orang dapat menghuni rusunawa Penjaringan. "Pertama harus ada surat perjanjian sewa yang lama. Kalau tidak ada, tidak kita berikan. Karena layanan tower kita khusus untuk warga yang terevitalisasi dan berpenghasilan rendah," katanya. (Tri/J-2)
SEORANG bocah laki-laki berusia 6 tahun tewas terjatuh di lantai 8 Rusunawa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur. Insiden terjadi pukul 16.15 WIB, Selasa, 25 Juni 2024.
Penjabat Gubernur (Pj) Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa tujuh pekerja Rusunawa Marunda yang terlibat dalam penjarahan aset hunian telah ditindak tegas
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar pelaku penjarahan Rusunawa Marunda harus ditindak tegas karena sudah melanggar hukum
Warga Rusunawa Griya Tipar Cakung mengikuti pelatihan tentang cara menjadi wirausaha digital yang digelar PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membatalkan rencana untuk segera menarik retribusi rusun mulai bulan ini. Hal itu diputuskan setelah eksekutif menggelar rapat kerja
DPRD DKI Jakarta meminta retribusi Rusun agar ditangguhkan lagi karena ekonomi penghuni belum pulih usai kasus pandemi covid-19 melanda warga Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved