Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBENTUKAN peraturan daerah (perda) mengenai jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) akan diprioritaskan oleh Pemerintahan provinsi (DKI). Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dedi Supriadi
"Seperti ERP ini kan sangat penting. Nanti bukan diperluas ganjil genap, tetapi ERP ini yang dijalanin. Itu masuk prioritas," ungkapnya di Gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/11).
Baca juga: Kepala Bapeda Bekasi Ditanya Soal Aliran Uang Parkir
Ia mengatakan pihaknya Perda ERP tersebut diselesaikan pada 2020. Konsep jalan berbayar akan disebut dengan istilah 'congestion tax' atau pajak kemacetan.
Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan menerapkan tarif yang dinamis tersebut mengikuti kondisi lalu lintas bagi kendaraan pribadi saat melintas di jalan-jalan tertentu.
"Ketika uangnya masuk kan bisa menambah fasiitas untuk transportasi publik. Itu termasuk prioritas. Kemudian zonasi, karena perkembangan wilayah DKI yang sudah sangat cepat, ini masuk ke RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Memang tekadnya diselesaikan di 2020," jelas Dedi.
Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019. Namun, hal itu terganjal payung hukum setelah adanya pembatalan proses lelang ERP dan harus melaksanakan pendapat hukum atau legal opinion yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah meneken Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Berbayar Elektronik. (OL-8)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
SATUNADI dapat menjadi mitra strategis rumah sakit untuk meningkatkan efektivitas layanan, efisiensi biaya dan menghadirkan transparansi pada sektor kesehatan.
MRT Jakarta membantah menerima suap dari perusahaan piranti lunak asal Jerman System Analyse Programmentwicklung (SAP).
Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan untuk membangun MRT bukan menjadi keputusan ekonomi, melainkan keputusan politik.
Salah satu manfaat penerapan ERP untuk masyarakat, ialah mengurangi kebisingan yang dihasilkan bunyi kendaraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved