Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Arman menegaskan pihaknya tidak menolerir semua tindakan premanisme di masyarakat. Ia bahkan mengancam akan memproses siapa pun yang melakukan aksi itu jika ditemukan tindak pidana.
"Pertama Polres Metro Bekasi Kota tidak menolerir sedikit pun tindak ataupun upaya premanisme yang dilakukan siapun. Baik itu oknum ormas, surat tugas atau apa. Jadi upaya kami tentunya kalau ada tindak pidana yang timbul misalnya pemerasan atau ancaman kekerasan pasti kami akan tindak," tegas Arman saat dimintai keterangannya, Selasa (5/11).
Baca juga: Anies Sebut Tidak Ada Toleransi untuk Premanisme
Arman menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan dari pengelola minimarket terkait kasus intimidasi yang dilakukan oleh ormas tertentu terhadap tempat usaha tersebut.
"Kedua, berkaitan dengan payung hukum ada surat tugas sedang kami dalami," sebutnya
Menurutnya, polisi masih harus memastikan pihak yang diintimidasi dalam peristiwa di Jalan Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi pada 23 Oktober lalu.
"Justru di situ anehnya. Faktanya dari 23 Oktober sampai dengan hari ini, belum ada laporan tentang pengancaman ataupun ancaman kekerasan oleh masyarakat maupun pihak tertentu. Belum ada," terangnya.
Arman menambahkan, perseteruan antara pengelola minimarket dengan ormas baru diketahui dari video yang viral di media sosial. Oleh karena itu, polisi tidak ingin tergesa-gesa melakukan tindakan.
"Tapi kan kalau kita bicara pidana kita harus berbicara unsur pidananya. Kalau ada kekerasan, unsur kekerasan dan pelapornya pasti kita tindak," jelasnya.
Saat ini, polisi tengah mengumpulkan berbagai pihak untuk berbicara terkait video perebutan lahan parkir tersebut. Upaya itu dilakukan sebagai antisipasi agar tidak berulang perselisihan tersebut.
"Antisipatifnya begini, kami sudah melakukan upaya musyawarah antara forkompinda dan kapolres dandim, walikota, dan aliansi ormas. Untuk menekan upaya-upaya kekerasan terus upaya lainnya seperti tadi kalau ada payung hukum surat tugas itu lagi penyelidikan kami," lanjutnya.
Pihak kepolisian juga akan mendalami terkait Pemkot Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi (Dispenda) yang mengeluarkan surat tugas kepada Ormas untuk mengelola parkiran di minimarket.
"Upaya kita gini. Untuk menangani aksi premanisme hari ini kita operasi di jalan jalan. Apabila ada pemerasan dijalan pungutan liar kita operasi sekarang. Itu untuk menunjukjan bahwa Polres Bekasi Kota tidak mentolelir tindakan kriminalitas," pungkas Arman.
Sementara itu, Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto menyampaikan, saat ini pihaknya tetap menyelidiki isi video demonstrasi organisasi masyarakat (Ormas) yang sempat viral. Jika ditemukan unsur pidana, pihak berwajib akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau Polda sudah punya tim sendiri tidak apa-apa itu juga tugas mereka. Yang penting di sini kami juga sedang menyelidiki, apakah peristiwa tersebut langgar unsur pidana atau tidak, kalau iya ada mekanismenya,” ungkap Indarto di Pendopo Wali Kota Bekasi, Selasa (5/11).
Indarto menyatakan, hingga saat ini akai premanisme yang disebutkan dalam sebuah pesan perantai di dalam aplikasi percakapan ‘whatsapp’ tidak ada. Bahkan, Kota Bekasi tetap aman untuk berinvestasi.
“Kondisi yang dulu aman, kemarin aman, sekarang juga aman ya memang aman. Isu viral itu ya realitanya aman,” kata dia.
Salah satu perwakilan PT Indomarco Primatama, Susanto menyampaikan, selama ini izin usaha di Kota Bekasi relatif aman. Peristiwa yang terjadi pekan lalu hanya soal komunikasi yang tidak ketemu di lapangan.
“Selama ini kita merasakan positif, jadi bukan tidak mau diajak kerjasama seperti yang ada di dalam video yang beredar, tapi ada komunikasi yang tidak ketemu,” kata dia.
Susanto menyatakan, saat ini urusan pungutan di depan toko retail di Kota Bekasi sudah ditangani Pemkot Bekasi. Bahkan, untuk teknisnya pihak toko retail menyerahkan hal tersebut pada pemerintah.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi kurang lebih delapan menit viral di aplikasi percakapan ‘whatsapp’. Dalam video tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda menyebut pemerintah akan memfasilitasi Ormas setempat untuk mengelola parkir di depan gerai retail di Kota Bekasi. (Fer/A-3)
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Petugas Gabungan menangkap puluhan preman dan juru parkir liar yang dianggap meresanhkan masyarakat di Sukabumi
Epy ditangkap di sebuah warung di kawasan Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Panjiyoga menyebut, Epy dan Yogi ditangkap hampir berbarengan di lokasi yang sama.
POLRES Metro Jakarta Barat menangkap dua aktor pemain sinetron Preman Pensiun terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua aktor tersebut ialah Epy Kusnandar alias Kang Mus dan RYH alias Yogi.
Polisi tengah melakukan pencarian terhadap seorang pria yang mengamuk setelah ditagih membayar bubur yang ia makan di Jatinegara, Jakarta Timur.
DPR berpesan agar Polri terus sigap menghadapi laporan masyarakat terkait aksi-aksi premanisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved