Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Jakarta Raya merekomendasikan agar pengusaha jaringan utilitas di bawah Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk segera merelokasi kabel udaranya ke ducting bawah tanah.
Para anggota Apjatel menurut Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho diharuskan menyelesaikan relokasi sebanyak 27 titik yang menjadi tugas Apjatel hingga Desember mendatang.
Hal ini sesuai Instruksi Gubernur No 126 Tahun 2018. Dalam Ingub itu disebut ada 81 ruas jalan di DKI Jakarta yang harus diperbaiki jaringan utilitasnya dengan dibuat ducting bawah tanah serta relokasi ke ducting tersebut.
"Yang utamanya, sisa proyek yang 27 titik lagi yang sesuai dengan ingub nanti akan diselesaikan sampai Desember ini. Nanti itu akan komunikasi antara Bina Marga dengan Apjatel," ungkap Teguh saat dihubungi, Senin (21/10).
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah secara bertahap Ombudsman meminta keterangan baik dari Apjatel maupun Dinas Bina Marga DKI atas aduan Apjatel yang melaporkan adanya pemotongan kabel optik sepihak oleh Dinas Bina Marga DKI pada Agustus lalu. Pada Jumat (18/10) lalu Ombudsman pun mempertemukan kedua pihak itu.
Baca juga : DInas Bina Marga Sebut Apjatel Langgar Aturan Soal Kabel Utilitas
Selain rekomendasi relokasi kabel udara yang harus diselesaikan Apjatel, Ombudsman juga meminta agar Dinas Bina Marga DKI tidak melakukan pemotongan kabel dalam rangka penertiban sampai tenggat waktu relokasi oleh Apjatel yakni Desember mendatang.
Untuk itu Apjatel akan mengirimkan surat kepada Dinas Bina Marga mengenai titik-titik mana saja yang akan dibangun sampai Desember 2019.
"Kemudian kemarin kami juga minta Apjatel memberikan komitmen, kalau sampai Desember itu yang 27 titik tidak selesai kemudian dipotong oleh Bina Marga, maka Apjatel tidak bisa komplain," tukas Teguh.
Sementara itu, terjadi kesepakatan bahwa tahun depan pembangunan jaringan utilitas di Jakarta akan dilaksanakan oleh PT Jakarta Propertindo melalui anak usahanya PT Jakarta Utilitas Propertindo.
"Jadi 2020 akan ada penugasan dari Pemprov DKI kepada PT Jakpro untuk membuat jalur utilitas terpadu. Jadi enggak ada lagi Apjatel atau Bina Marga yang membangun. Nanti semuanya hanya akan dilakukan oleh Jakpro," tandasnya.(OL-7)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved