Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Jakarta Raya menengahi permasalahan pemotongan kabel milik pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang dilakukan Dinas Bina Marga DKI, 8 Agustus silam.
Setelah meminta keterangan kedua pihak, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menemukan fakta bahwa tidak ada upaya dari para pengusaha di bawah Apjatel merelokasi kabel udara milik mereka ke bawah tanah sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Dalam Perda tersebut jelas dicantumkan Pemprov DKI tidak lagi memberikan izin bagi pemasangan kabel di atas permukaan tanah atau kabel udara terkecuali di flyover, overpass, dan underpass.
"Dari pihak Apjatel sendiri sebelumnya Perda itu kan sudah ada lima tahun. Mereka tidak cukup berusaha memindahkan infrastruktur mereka yang ada di udara ke bawah tanah selama lima tahun ini. Menunggu ada tindakan dulu dari Pemprov DKI. Begitu Pemprov DKI mau memutus, mau potong, mereka sibuk juga," ungkap Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (16/10).
Baca juga: Listrik Hasil ITF Sunter Dibeli PLN
Sementara itu, dari pihak Dinas Bina Marga DKI, kata Teguh, juga belum memiliki ducting sementara pada lima tahun ke belakang. Pemprov DKI Jakarta baru gencar merevitalisasi trotoar dan membuat ducting sementara pada tiga tahun lalu.
Namun, dari pihak Apjatel, Teguh juga menemukan fakta tidak adanya upaya Apjatel membuat ducting secara mandiri.
Apjatel kemudian meminta batas waktu satu tahun sejak 2018 untuk merelokasi kabel udara ke bawah tanah karena ducting sementara sudah dibangun bersamaan dengan revitalisasi trotoar. Dinas Bina Marga DKI mengacuhkan permintaan itu.
"Itu harus selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Sementara fasilitas pendukung dari Pemprov belum ke gerap, baru sedikit ada main hall sama ducting. Jadikan Apjatel cs harus buat main hall sama ducting sendiri. Pemprov DKI tidak sabar dan melakukan pemotongan," tukasnya.
Teguh menambahkan hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika Pemprov dan Apjatel berkoordinasi dan berkomitmen bersama-sama membangun jaringan utilitas.
"Kalau dua pihak ini sama-sama membangun lima tahun kemarin. Tahun ini harusnya semua utilitas udara sudah masuk ke tanah semua," tegasnya.
Untuk mencari solusi atas hal ini, Teguh pun berencana memanggil kedua pihak besok (18/10) untuk dimediasi Ombudsman.
Masalah ini berawal dari keberatan yang diajukan Apjatel kepada Ombudsman Jakarta Raya akibat pemotongan kabel udara yang dilakukan sepihak oleh Dinas Bina Marga DKI. (OL-2)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved