Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad SafrudiN menepis anggapan jika aturan perluasan ganjil genap bisa meningkatkan kualitas udara. Ia menganggap aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu merupakan langkah yang salah dan sesat.
"Aturan ganjil genap itu salah langkah, sesat pikir. Masalahnya yang jadi sumber utama pencemaran udara itu kendaraan sepeda motor. Dalam ganjil-genap hanya mobil yang dibatasi," ujar Puput sapaan akrabnya di Kantor KPBB, Gedung Sarinah Thamrin Lantai 12, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Baca juga: Jakarta Hadapi Ancaman Unjuk Rasa, Anies Batal Terbang Ke Denmark
Puput menjelaskan, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh KPBB, kendaraan yang menghasilkan jumlah polutan tertinggi per harinya adalah kendaraan bermotor dengan jumlah 8.500 ton atau 44,53 %. Lalu bus dengan 4.106 ton atau 21.43 % lalu mobil pribadi 2.712 ton atau 16,11%.
Diketahui, aturan perluasan ganjil genap sudah ditandatangani Anies dalam Pergub yang merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Selain itu kebijakan itu juga primitif. Setiap polisi pelototin terus kendaraan mobil yang lewat (dijalur yang kena ganjil genap)," kata Puput.
KPBB bersama Koalisi Pejalan Kaki menilai apabila ingin mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta dan mengurangi kemacetan bisa menerapkan aturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Senada dengan Puput, Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja sama Komnas HAM Esrom Hamonangan mengatakan kebijakan Anies tersebut tidak efektif mengurangi polusi yang ada di ibu kota.
"Tidak efektif, logikanya hari ini ada satu juta mobil berplat ganjil dimana mengumpulkan 10 ribu ton polutan, besok nyumbang lagi 10 ribu ton dari mobil yang berplat genap. Mengumpul di udara tiap harinya, ya enggak bisa kurangi polusi. Kalau mau hujan terus tiap harinya," tandas Esrom. (OL-8)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved