Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengaku tetap meminati kursi wakil gubernur DKI Jakarta dan siap melanjutkan proses pemilihan cawagub di DPRD DKI.
Padahal dirinya ikut dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 hari ini, Selasa (1/10). Ahmad Syaikhu sebelumnya bersama Agung Yulianto lolos tes kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra dalam proses penjaringan cawagub. Kedua nama kader PKS itu pun sudah diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk dilakukan pemilihan.
"Sebetulnya semangatnya tinggal dari DPRD saja. Calonnya sudah diajukan sama Partai Gerindra dan PKS, dua nama yang dimasukan Pak Agung dan saya. Sampai sekarang belum dicabut, kalau DPRD serius tinggal dipilih satu dari dua, itu selesai," kata Syaikhu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10).
Syaikhu menegaskan jika terpilih oleh DPRD Jakarta untuk menjadi wagub, ia mengaku bersedia untuk mundur dari posisi DPR RI.
"Kalau memang serius, dibahas dan saya harus maju dan partai memerintahkan saya di DKI saya tinggal mundur," ungkap Ketua DPW PKS Jawa Barat ini.
Baca juga: PKS Tangkis Cawagub DKI dari Gerindra
Syaikhu merasa percaya diri dapat memimpin Ibu Kota mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, sebelumnya telah berpengalaman sebagai wakil Wali Kota Bekasi.
Namun demikian, ia menyebut perlu adanya kerjasama dari semua pihak.
"Tidak mungkin semuanya diselesaikan kepala daerah, itu terlalu berat apalagi DKI yang sedemikian kompleksitas tinggi gitu ya. Tentu perlu ada support dari wakil kepala daerah," ujarnya.
Untuk menduduki wagub, ia mengaku telah melakukan komunikasi yang intensif dengan DPW PKS DKI serta partai yang duduk di DPRD DKI. (A-4)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
BAKAL calon gubernur (bacagub) dari Partai NasDem, Ilham Akbar Habibie, optimis akan terus mendapat dukungan untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.
CALON kepala daerah (cakada) dari Indonesia Timur menerima Surat Keputusan (SK) dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis, (26/7/2024).
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan harapan Fraksi PKS agar pemerintah yang baru dapat mengevaluasi program hilirisasi tambang akan menjadi kajian pihaknya.
Survei Indikator Politik Indonesia mencatat bahwa Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman belum mampu mendongkrak elektabilitas Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved