Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JURNALIS dan sutradara film dokumenter 'Sexy Killer', Dandhy Dwi Laksono, menyerahkan proses hukumnya kepada pengacara dari LBH Jakarta dan YLBHI.
Hal ini disampaikan Dandhi lewat kerabatnya, Fandhi Agus, di kediamannya di Jalan Sangata II, Komplek Perumahan Jatiwaringin Asri, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini beliau tidak bisa berbicara apa-apa pada teman-teman wartawan, urusan hukumnya telah diserahkan kepada pengacara," ungkap Fandhi, Jumat (27/9).
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya. Sejak tiba di rumahnya pukul 07.00 WIB tadi, Dandhy baru bangun dari tidurnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Di dalam rumah, Dandhy hanya bersama saudara dan sang istri.
Baca juga: Diperpanjang Sampai Ancol, MRT Tambah 5 Stasiun
"Statusnya tersangka, namun sudah dipulangkan. Jadi kuasa hukum yang akan memberikan penjelasan," kata dia.
Kuasa hukum Dandhi, Alghiffari Aqsa, mengatakan, penahanan terhadap Dandhy terkait dengan unggahannya di Twitter tentang Papua pada Senin (23/9). Cuitan Dandhi fokus terhadap Jayapura dan Wamena.
"Dandhy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu ataupun kelompok berdasarkan SARA, yaitu Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” katanya.
Menurut Alghiffari, pasal ini tidak relevan. Saat ini sudah ada banyak sekali korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan yang dilakukan Dandhy dinilainya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua.
"Pasal yang disangkakan juga tidak berdasar menurut kami, karena SARA-nya di mana, tidak memenuhi unsur juga," tandas dia. (OL-1)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan pada keluarga penjudi online, tetapi bukan pada pelakunya
Sukamta menyatakan bahwa pemerintah baru-baru ini mulai mengambil tindakan terhadap praktik ilegal ini.
MANTAN Rektor Universita Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, Basir Cyio divonis enam bulan kurungan penjara seusai menjalani sidang pelanggaran UU ITE
WACANA penyadapan oleh Polri yang termuat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dinilai mengkhawatirkan mengusik hak privasi masyarakat.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
Kemen PPPA akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum kasus AP, perempuan yang berhadapan dengan hukum sekaligus tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang menjadi korban KDRT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved