Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, belum berujung. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tengah berupaya mempertemukan pihak-pihak bertikai.
Ombudsman telah memanggil tiga dinas jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/9), untuk meminta keterangan terkait permasalahan pemotongan kabel optik secara sepihak sebagaimana dilaporkan Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Ketiganya yakni Dinas Bina Marga DKI, Dinas Cipta Karya DKI, Tata Ruang dan Pertanah-an DKI, serta Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta. "Hasil pertemuan menyebutkan Pemprov DKI menjalankan regulasi sesuai Peraturan Daerah No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas," papar Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Selasa (24/9).
Setelah mendengarkan keterangan ketiga kantor dinas, Ombudsman akan memintai keterangan Apjatel pekan depan. "Tujuan kami untuk mencari solusi penyelesaian yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak," cetusnya.
Perselisihan antara Apjatel dan Pemprov DKI terkait dengan pemotongan kabel serat optik di Cikini. Apjatel melayangkan somasi ke Pemprov DKI, tapi Dinas Bina Marga DKI tetap saja memotong.
Bina Marga DKI juga memutus kabel udara milik anggota Apjatel di bilangan Kuningan, meski Ombudsman Jakarta Raya telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara.
Dalam menjawab pertanyaan terkait hasil pertemuan dengan ketiga kantor dinas, Teguh menjelaskan pemotongan kabel merupakan penegakan hukum.
Semua penyedia jaringan telekomunikasi harus menggunakan kabel optik. Peraturan Daerah No 8/1999 tentang Jaringan Utilitas melarang adanya kabel di udara. Bila mengacu pada aturan itu, keberadaan kabel di udara telah menyalahi aturan selama 20 tahun.
Dalam kasus ini, pada Januari 2019, pihak Pemprov DKI mengundang Apjatel dan pihak lainnya untuk pemberitahuan. Dinas Bina Marga DKI, kata Teguh, memberi tahu telah menunjuk PT Cakrawala Energi Nusantara sebagai eksekutor pemotongan kabel udara.
Saat itu, Apjatel minta waktu dan berjanji pemotongan oleh pihaknya rampung pada April-Juli 2019. Namun, hingga saat eksekusi revitalisasi trotoar Jl Cikini Raya dilakukan Agustus 2019, kabel udara tidak kunjung dipotong.
Akhirnya terjadi pemotongan oleh Dinas Bina Marga DKI. Selama belum ada jalan ke luar, Ombudsman berharap Dinas Bina Marga DKI menahan diri dan tidak memotong kabel fiber optik.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum bisa memenuhi permintaan Ombudsman untuk menghentikan pemotongan kabel udara. Penataan trotoar di Jl Cikini Raya maupun di tempat lain akan terus berlanjut. (Ssr/J-1)
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved