Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho. Menurutnya, isi perda terse-but menyatakan tidak ada mekanisme pemberian izin untuk utilitas kabel udara.
"Jadi, boleh dikatakan selu-ruh kabel udara yang ada di Jakarta saat ini sebetulnya ilegal. Saat dikeluarkan perda itu pada 1999, kabel udara sudah seharusnya berada di bawah tanah. Jadi, selama 20 tahun kabel-kabel itu ilegal," jelas Teguh di Jakarta, Senin (23/9).
Ombudsman mengetahui pemasangan kabel-kabel secara ilegal berdasarkan pemeriksaan dari laporan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) kepada pihaknya.
Setelah ditelusuri, ternyata Apjatel bersama PLN, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Telkomsel, PLN, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Kementrian Pertahanan, dan lain-lain secara ilegal memasang kabel utilitas udara.
"Ternyata dari mereka tidak ada satu pun yang memiliki izin untuk (pemasangan) kabel udara. Memang tidak diperbolehkan sejak keluar-nya Perda Nomor 8 Tahun 1999 itu," tandasnya.
Namun, karena terkait dengan pelayanan publik, menurut Teguh, pihak Bina Marga DKI tidak bisa langsung memotong semua kabel udara. Ombudsman perwakilan Jakarta akan memanggil semua pihak, termasuk Bina Marga, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami akan mengadakan konsolidasi yang mempertemukan antara Bina Marga DKI dan Apjatel, Telkomsel, PLN, Kemenhan, serta Korlantas yang masih memiliki kabel udara supaya ada persesuaian dengan Bina Marga," imbuh Teguh.
Sudah benar
Terkait dengan kasus Dinas Bina Marga DKI memotong kabel utilitas di Jalan Cikini Raya, ia menyatakan, sudah benar karena tidak ada mekanisme pemberian izin untuk utilitas kabel udara.
"Yang dilakukan Bina Marga DKI sudah betul. Sejak dikeluarkan perda itu, kabel udara sudah seharusnya berada di bawah tanah. Jadi, enggak bisa orang mengajukan utilitas kabel udara," cetusnya.
Pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat respons keras dari Apjatel dengan melayangkan somasi. Selain itu, Apjatel juga melapor ke Ombudsman Jakarta. Kemarin, pihak Ombudsman memanggil Bina Marga untuk memberikan penjelasan pemotongan tersebut.
"Sebetulnya untuk kabel-kabel ilegal itu, mau tidak mau, mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemprov DKI. Cuma kami minta ke Pemprov DKI supaya ada pemberian waktu," ujar Teguh.
Menurutnya, Bina Marga DKI sudah rapat dan memaparkan kepada pihak Apjatel, APJII, Telkomsel, PLN, Korlantas, Kemenhan, dan lain-lain terkait dengan trotoar wilayah mana saja yang ditata pada 2019. "Tapi tidak seluruhnya mengikuti rencana kerja yang sudah disiapkan oleh Bina Marga," tutur Teguh.
Apjatel berpegang pada Ingub Nomor 126 Tahun 2018. Pada ingub itu tertulis perapihan kabel di Cikini Raya dilakukan pada Desember. Namun, dari informasi yang didapat bahwa Apjatel mengaku dapat menyelesaikan pada Mei 2019. (Ins/J-1)
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mengaku terkejut Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel atau korupsi nikel.
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mencurigai adanya keterlibatan oknum di balik maraknya aktivitas tambang pasir ilegal di Batam, khususnya di wilayah Nongsa.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031. berikut daftar namanya
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved