Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEDAGANG kaki lima (PKL) di pedestrian di kawasan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, mengaku akan terus berjualan meski kerap dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, mereka mengaku sudah membayar iuran kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
"Jadi yang lapak dalam itu saya bayar Rp4 juta. Untuk luar ini (jalur pedestrian) bayar juga Rp1 juta per bulan," kata seorang pedagang, Khairul, Jumat (6/9).
Khairul tidak menjelaskan, kepada siapa pembayaran iuran mengunakan lapak di pedestrian. Begitu juga menolak adanya upah yang diberikan kepada preman atau bekingan.
"Enggak ada bekingan atau bayar preman. Yang bayar preman juga lari kalau ada razia Satpol PP," sebutnya.
Menurutnya, tarif pembayaran untuk setiap lapak PKL berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka tetap nekat berdagang meskipun terus dikejar Satpol PP.
"Kita taruh saja di situ. Kalau ada petugas kita pindahin. Soalnya kalau semua barang di dalam enggak terlihat sama pembeli," ujarnya.
Seorang pedagang pakaian mengaku menggunakan lapak di pedestrian dengan membayar iuran. "Kita cuma nyari makan. Kalau enggak jualan, bagaimana mau makan dan bayar (lapak jualan)," sebutnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemalak Kendaraan di Tanah Abang
Seorang petugas Satpol PP yang meminta tidak disebutkan namanya membenarkan adanya preman yang menghalangi petugas Satpol PP saat penertiban. "Ya ada, mereka dibayar sama PKL. Beking jaga-jaga. Kita juga sering bersitegang sama dia," paparnya.
Di menambahkan, preman yang kerap beraksi di wilayah Jatibaru Raya merupakan warga yang bermukim di kawasan tersebut. "Biasalah mengaku warga sini, jadi minta uang keamanan, jatah sama pedagang," lanjutnya.
Dia menegaskan, selama permukiman masih ada di kawasan Jatibaru, aksi premanisme dengan modus menjaga keamanan dan meminta retribusi kepada PKL akan tetap ada. "Itu mereka dari belakang sana," kata dia. (X-15)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved