Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
IBU rumah tangga, Kubul Laela Sari, 38, ditangkap lantaran diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/9) kemarin. Pelaku ditangkap saat membeli biskuit dan rokok di warung kelontong Kampung Cikedokan Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami tangkap setelah ada laporan dari masyarakat, ada pengedar uang palsu,” ungkap Kapolsek Setu, AKP Wahid Key, Kamis (4/9).
Baca juga: Untuk Pindahkan Pengungsi, UNHCR Terkendala Negara Penerima
Wahid mengatakan, penangkapan bermula saat warung kelontong milik Dahya didatangi pelaku. Pelaku membeli sejumlah biskuit berikut rokok menggunakan uang pecahan Rp20 ribu.
Saat hendak beranjak pergi, pemilik warung langsung memanggil pelaku dan mengabarkan jika uang yang telah diberikan palsu. Namun, pelaku tetap berkelit mengaku jika uang yang telah diberikan merupakan pecahan rupiah asli.
Sehubungan dengan itu kata Wahid, pemilik warung tak lantas memberikan kesempatan pelaku pergi. Tak lama, korban menghubungi pihak kepolisian dan pelaku langsung ditangkap. “Pemilik warung sadar itu uang palsu, hingga ditangkap pelaku itu,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Wahid, ditemukan uang palsu pecahan Rp20 ribu dengan total senilai Rp940 ribu. Petugas masih melakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan, pelaku beli dari orang lain dengan harga murah.
Adapun, barang bukti yang disita berupa 49 uang kertas pecahan Rp20 ribu yang diduga palsu dengan total senilai Rp940 ribu serta uang kembalian dan rokok maupun jajanan yang dibeli pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OL-6)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved