Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Polisi masih akan Pelajari Laporan terhadap UAS

Antara
21/8/2019 20:55
Polisi masih akan Pelajari Laporan terhadap UAS
Ustadz Abdul Somad (kiri) dalam jumpa pers dengan Majelis Ulama Indonesia di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (21/8/2019)(ANTARA/Anom Prihantoro.)

POLDA Metro Jaya masih akan mempelajari semua laporan terhadap Ustaz Abdul Somad yang mereka terima.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, ada beberapa laporan terhadap UAS yang masih akan dipelajari.

"Tentunya banyak laporan, tidak cuma satu. Nanti kita lihat seperti apa," kata Yuwono di Jakarta, Rabu (21/8).

Ia mengatakan, polisi belum akan melakukan pemanggilan saksi dalam waktu dekat.

"Belum ada (pemanggilan saksi)," ujarnya singkat kepada wartawan.


Baca juga: Kemendagri: Pemekaran Wilayah Bisa Menelan Rp500 Miliar


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ustaz Abdul Somad resmi dilaporkan ke Polda NTT yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Horas Bangso Batak, Senin (19/8). Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/5087/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum.
 
Koordinator Horas Bangso Batak, Erwin Situmorang, melaporkan bahwa ceramah UAS tentang salib dan jin kafir telah menistakan agama lain.  

Selain di Polda Metro Jaya, UAS juga dilaporkan Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Korneles Galanjinjinay, ke Bareskrim Polri Indonesia terkait video rekaman ceramahnya yang dinilai telah menghina agama tertentu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2019. Dalam laporannya, Galanjinjinay menuding Abdul Somad telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang melanggar pasal 156A UU Nomor 1/1946 tentang KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya