Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta bersama Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat masih mencari solusi untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat.
"Kami sedang mengkaji kemampuan daya tampung dari Kota Intan. Tetapi tidak menutup kemungkinan para pemilik lahan di kota tua mendukung ketertiban dan menampung serta berkolaborasi untuk masalah ini," kata Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Adi menuturkan pihaknya terus melakukan kajian baik terhadap PKL sekitar Kota Tua dan juga kebiasaan pengunjung yang selalu membeli makanan di tempat wisata tersebut.
"Beberapa lintasan yang dilalui oleh masyarakat terutama titik singgung yang ramai oleh pengunjung, selalu diramaikan oleh PKL. Terutama pintu masuk dan keluar Kota Tua, seperti di Jalan Kunir dan Jalan Lada," jelas Adi.
Dinas UMKM DKI dan Suku dinas KUMKMP masih meramu solusi yang baik untuk keberlanjutan pedagang kaki lima di Kota Tua sehingga tidak asal menggusur atau memindahkan PKL.
"PKL kan hanya mencari nafkah, oleh karena itu Dinas UMKM mengarahkan itu ke Kota Intan di Jalan Cengkeh," jelas Adi.
Baca juga: Beri Harga di Atas Kewajaran, PKL Malioboro akan Ditindak Tegas
Adi mengatakan PKL yang dibina Kota Intan, mereka sudah mengikuti peraturan. Ini merupakan sebuah alternatif untuk mendorong PKL lainnya mengisi tempat di Kota Intan.
PKL yang masuk ke kios-kios Kota Intan harus memenuhi syarat. Namun, syaratnya juga masih perlu kajian agar lebih matang.
"Yang pasti siapapun yang berjualan harus tertib. Namun, jika pedagang berdomisili di Jakarta mendapat prioritas. Tapi siapa pun berkesempatan yang sama. Namun segalanya masih dikaji," tegas Adi.
"Apabila jumlahnya tidak memadai baru bermain skala prioritas untuk menempati Kota Intan," imbuhnya.
Saat ini, kios-kios di Kota Intan baru terisi sedikit dari ratusan yang tersedia. Diharapkan, kios dapat menampung para PKL yang masih berjajar di kawasan Kota Tua.
"Hingga saat ini di Kota Tua, PKL jumlahnya tidak menentu, namun di Kota Intan pedangang berjumlah 56 dan kios yang tersedia 456," jelas Adi.
Tidak menentu jumlah PKL di Kota Tua dikarenakan masih banyaknya pedagang hanya berjualan di hari libur.
Saat ini, PKL di Kota Tua ditargetkan akan mengisi seluruh kios di Kota Intan. Pedagang di Kota Intan sendiri kebanyakan menjajakan kuliner dan oleh-oleh khas DKI Jakarta.
"Kebanyakan kuliner 65% sisanya oleh-oleh," tutupnya.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved