Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dinas LH DKI Jatuhkan Sanksi Pada PT Mahkota Indonesia

Putri Anisa Yuliani
08/8/2019 11:55
 Dinas LH DKI Jatuhkan Sanksi Pada PT Mahkota Indonesia
Petugas Polsus Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak di PT Mahkota Indonesia, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8)(MI/BARY FATHAHILAH)

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi tegas pada perusahaan PT Mahkota Indonesia. Sanksi diberikan dalam kegiatan inspeksi yang dilakukan DLH pagi ini.

Inspeksi industri ini dilakukan guna mengawasi sumber-sumber polusi tidak bergerak di Jakarta yang diduga turut berkontribusi terhadap buruknya polusi udara di Ibukota. Industri kimia itu terbukti mengeluarkan emisi asam sulfat (SO2) melebihi ambang baku mutu yang telah ditetapkan.

"PT Mahkota Indonesia terbukti melebihi ambang batas yang telah ditetapkan oleh undang-undang," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI, Suko Rahardjo saat membacakan sanksi di area pabrik PT Mahkota Indonesia, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8).

Sanksi yang diberikan adalah tahap sanksi paksaan pemerintah. PT Mahkota Indonesia wajib memperbaiki pengelolaan limbah agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

"Perusahaan diberikan jenjang waktu 45 hari kalender untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak memenuhi maka akan diberikan sanksi lain sesuai undang-undang yang berlaku," lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap PT Mahkota Indonesia sudah dilakukan pada 25 Maret lalu dan sebelumnya sudah diberi peringatan tertulis. Sanksi ini diberikan setelah peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti pihak pabrik. Kepala DLH DKI Andono Warih yang hadir dalam proses inspeksi tersebut menegaskan agar pihak pabrik harus mematuhi sanksi yang diberikan.

"Sanksi ini harap dijalankan dengan baik," tegasnya.

baca juga: Pemilik Rumah Warisan Jadi Korban Penipuan Properti

Kepala pabrik PT Mahkota Indonesia Stephen Ruyanto mengatakan pabrik itu memproduksi Adam sulfat untuk keperluan industri lain. Sudah berjalan selama 50 tahun, Stephen menyebut baru kali ini pihaknya mendapat teguran dari pemerintah.

"Sebelumnya kami juga selalu memeriksa dan pemerintah juga memeriksa tidak ada masalah. Tapi kami pastikan akan mematuhinya dalam waktu yang diberikan," ungkapnya. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya