Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dapat Peringatan, Pengelola PLTSa Sumur Batu tak Peduli

Gana Buana
23/7/2019 17:15
Dapat Peringatan, Pengelola PLTSa Sumur Batu tak Peduli
Pekerja beraktivitas di area instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

SURAT Peringatan (SP) yang dilayangkan Pemerintah Kota Bekasi pada pengelola Pembangit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu tidak dipedulikan. Pihak pengelola menganggap mesin mereka adalah proyek percontohan yang bisa diterapkan di Indonesia.

“Saya nggak peduli mau SP-2 mau SP-10, karena ini percontohan untuk seluruh Indonesia, bisa diterapkan di DKI Jakarta, Tangerang,” kata Chief Executive Officer (CEO) Nusa Wijaya Industries Group Teddy Sujarwanto, Selasa (23/7).

Teddy menjelaskan, perusahaannya membuatkan mesin yang dipakai di Kota Bekasi sebagai proyek percontohan untuk bisa diterapkan di kota lain. Ia menegaskan perusahaannya telah mengantongi Feasibility Study (FS) atau uji kelayakan dan Detail Engineering Design (DED). Sedangkan, urusan perizinan adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi.

”Soal perizinan itu tanggung jawab pemda, aturan tersebut sudah tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS),” imbuhnya.

Teddy menargetkan uji coba yang diminta Pemerintah Kota Bekasi pada Agustus 2019 akan berjalan sukses. Petugas pun masih merampungkan beberapa komponen untuk rencana uji coba pada akhir tahun 2019.

“Sebenarnya itu cuma pengecekan saja karena sudah selesai. Bahkan sudah diuji coba dari tahun 2017,“ jelas dia.

Baca juga: PLTSa Sumurbatu Tiga Kali Gagal Diuji Coba

Berdasarkan data yang diperoleh, uji coba yang akan dilakukan pada Agustus 2019 merupakan yang keempat. Sebelumnya, pada 7 Februari 2019, Kota Bekasi bersama pihak ketiga telah menguji coba mesin tersebut, namun hasilnya belum sesuai keinginan pemerintah.

Kemudian pada 14 Maret dan 4 April, pemerintah kembali menguji coba pembangkit, akan tetapi hasilnya pun belum memuaskan. Hingga akhirnya, pada 23 April 2019, Pemerintah Kota Bekasi memberikan surat teguran pertama.

Nusa Wijaya Industries Group melalui anak perusahaannya PT Nusa Wijaya (NW) Abadi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengolah sampah menjadi tenaga listrik sejak 2016. Pembangunan instalasi PLTSa ini murni menggunakan uang swasta, sehingga pemerintah daerah tidak mengeluarkan anggaran apapun.

Presiden Direktur PT NW Abadi Tenno Sujarwanto menambahkan, pada 2020 mendatang setidaknya listrik yang bisa dihasilkan mencapai 9 MW. Bahkan berdasarkan PKS antara lembaganya dengan pemerintah daerah, listrik yang dihasilkan nanti mencapai 34,6 MW.

“Untuk nilai investasi sekitar Rp2 triliun dengan rincian US$5,2 juta per 1 MW, sedangkan yang akan kita bangun nanti 34,6 MW. Nilai investasi ini lebih rendah dibanding negara lain yang bisa menembus sampai US$10 jutaper 1 MW,” ungkap Tenno.

Tenno menambahkan, pembakaran sampah ini menggunakan sistem Circulating Heat Combustion Boiler (CHCB). Teknologi ini diklaim ramah lingkungan karena sampah yang dibakar dengan paduan air mencapai 1.200 derajat celcius, akan menghasilkan uap yang mampu menggerakan turbin generator. Gerakan dari turbin itulah yang mampu menghasilkan listrik.

“Dengan suhu melebihi 1.200 derajat celcius, maka gas dioksin sisa pembakaran sampah secara otomatis akan menghilang,” tandas Tenno.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya