Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Target Pansus Wagub DKI, Selesaikan Tugas dalam 3 Bulan

Putri Anisa Yuliani
20/5/2019 14:41
Target Pansus Wagub DKI, Selesaikan Tugas dalam 3 Bulan
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus (baju biru)(MI/Bary Fathahilah)

ANGGOTA panitia khusus pemilihan Wakil Gubernur DKI Bestari Barus menargetkan proses pemilihan wagub bisa terselesaikan dalam waktu tiga bulan. Sehingga, masyarakat Jakarta bisa memiliki wagub sebelum anggota DPRD DKI periode 2019-2024 dilantik.

"Ya, sekitar Agustus awal sudah pemilihan. Itu targetnya. Ya harapannya begitu. Atau boleh dilanjutkan oleh anggota yang baru tidak ada masalah. Yang penting itu kan gubernur ingin pemilihan wagub cepat. Kami juga ingin ini cepat. Dalam tiga bulan sisa masa jabatan ini saya rasa waktunya cukup," kata Bestari ditemui usai rapat pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).

Ketua Fraksi Partai NasDem itu menambahkan pihaknya akan terus mendorong dilangsungkannya rapat-rapat pansus guna membahas rancangan tata tertib pemilihan.

Pihaknya pun memprediksikan tata tertib akan selesai dibahas dan ditentukan akhir Juli mendatang. Tahapan berikutnya, pansus harus membentuk panitia pemilihan (panlih).

"Saya sih kepengennya dalam satu bulan ini kelar. Setelah itu tinggal pelaksanaan saja. Kalau panlih kan teknis saja, tinggal siapkan white board, surat suara, gitu. Kalau tatibnya sebulan cukup lah, kepotong lebaran jadi satu bulan setengah kali ya," ujarnya.

Baca juga: Maksimal 6 Bulan ke Depan DKI sudah Punya Wagub

Proses kerja pansus harus dikebut guna menghindara pengulangan karena adanya anggota yang tersingkir dari kursi dewan di periode berikutnya. Jika ini terjadi, kerja pansus akan kembali molor.

Di sisi lain, Bestari membantah lamanya pembentukan pansus menjadi penyebab molornya pemilihan Wagub DKI. Menurutnya, yang membuat molor yakni berlarutnya proses penentuan bakal calon wagub hingga menjadi cawagub yang diusulkan ke DPRD oleh partai pengusung.

"Ya kan saat menentukan calonnya itu sudah lama. Hampir lima bulan baru ada," tegasnya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra sebagai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu menjadi partai yang berhak mengusung cawagub saat Sandiaga Uno mengundurkan diri guna mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2019.

Kursi Wagub sudah kosong sejak Agustus 2018, sementara dua nama cawagub yang berasal dari PKS baru diusulkan pada Februari 2019. Kedua cawagub tersebut ialah Achmad Syaiku dan Agung Yulianto.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya