Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KENAIKAN tarif ojek daring yang dimulai pada 1 Mei lalu harus menjadi momentum bagi perusahaan aplikator untuk memperbaiki layanannya.
Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif pada transportasi jenis apapun merupakan hal yang tidak bisa dihindari.
Kenaikan tarif pun harus dibarengi dengan sisi perbaikan layanan.
"Sebetulnya kenaikan tarif, hal yang tidak bisa dihindari asalkan pada koridor wajar sesuai aspek daya beli dan layanan," kata Tulus saat dihubungi, Selasa (7/5).
Hal yang juga perlu diingat, ojek roda dua belum berstatus angkutan umum resmi di Indonesia karena belum terdaftar dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Meski Penumpang Menurun, Gojek Tetap Patuhi Tarif Baru
Dalam UU tersebut, angkutan umum yang diakui ialah angkutan dengan minimal memiliki roda tiga. Sehingga keberadaan ojek motor sebagai angkutan umum dengan tarif yang diatur pemerintah masih harus dipertanyakan.
Pemerintah, menurut Tulus, harus sekaligus menentukan aksi untuk melakukan pengaturan lebih jauh perihal ojek.
"Selain dari operatornya yang meningkatkan pelayanan, tugas pemerintah pula untuk membuat aturan yang lebih detil mau diapakan ojek ini," terangnya.(OL-5)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved