Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tarif Ojek Daring Naik, Operator Perlu Tingkatkan Keamanan

Putri Anisa Yuliani
07/5/2019 14:55
Tarif Ojek Daring Naik, Operator Perlu Tingkatkan Keamanan
Ojek Online(ANTARA)

KENAIKAN tarif ojek daring yang dimulai pada 1 Mei lalu harus menjadi momentum bagi perusahaan aplikator untuk memperbaiki layanannya.

Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif pada transportasi jenis apapun merupakan hal yang tidak bisa dihindari.

Kenaikan tarif pun harus dibarengi dengan sisi perbaikan layanan.

"Sebetulnya kenaikan tarif, hal yang tidak bisa dihindari asalkan pada koridor wajar sesuai aspek daya beli dan layanan," kata Tulus saat dihubungi, Selasa (7/5).

Hal yang juga perlu diingat, ojek roda dua belum berstatus angkutan umum resmi di Indonesia karena belum terdaftar dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Meski Penumpang Menurun, Gojek Tetap Patuhi Tarif Baru

Dalam UU tersebut, angkutan umum yang diakui ialah angkutan dengan minimal memiliki roda tiga. Sehingga keberadaan ojek motor sebagai angkutan umum dengan tarif yang diatur pemerintah masih harus dipertanyakan.

Pemerintah, menurut Tulus, harus sekaligus menentukan aksi untuk melakukan pengaturan lebih jauh perihal ojek.

"Selain dari operatornya yang meningkatkan pelayanan, tugas pemerintah pula untuk membuat aturan yang lebih detil mau diapakan ojek ini," terangnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya