Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKU tabrakan maut mulai Jalan Rasuna Said, Saharjo, Jalan Minangkabau, Setia Budi, yang berinisial AB dan DS belum dapat diperiksa karena masih dalam perawatan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan kedua pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan.
Pengemudi mobil maut dengan plat nomor B 1185 TOD berinisial AB masih membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"Saat ini, pengemudi sekaligus pelaku berinisial AB belum sadarkan diri, masih membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM)," kata Kompol M Nasir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/4).
"AB belum sadar jadi jangankan diperiksa masuk ke ICU saja tidak boleh," imbuhnya.
Walaupun belum dilakukan pemeriksaan, tetapi AB sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrakan maut yang melibatkan 1 mobil dan 5 motor.
"Saat ini pelaku dengan inisial AB yang mengemudikan mobil Camry hitam sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol M Nasir di Jakarta, Rabu (24/4).
Baca juga: Positif Konsumsi Alkohol, AB Pelaku Tabrakan Maut Jadi Tersangka
Kompol M Nasir menjelaskan pemeriksaan akan dijadwalkan setelah kedua pelaku sehat.
Sementara pelaku lainnya yang berinisial DS masih sakit dan hanya dilakukan interogasi tetapi tidak lengkap, lantaran kondisi pelaku belum membaik pascakecelakaan.
"Pelaku lainnya berinisial DS hingga saat ini belum bisa dilakukan BAP lengkap. Baru sekali dilakukan interogasi ringan," tutur Nasir.
Pelaku berinisial DS belum ditetapkan statusnya, sementara pengemudi berinisial AB sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 311 ayat 1 hingga ayat 3 jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi pada Kamis (18/4) pekan lalu pada pukul 19.00 WIB, di jalan Rasuna Said, Dr. Saharjo, Jalan Minangkabau, hingga Setia Budi. Kecelakaan itu melibatkan satu unit mobil dengan beberapa unit kendaraan bermotor dan pejalan kaki.
Insiden tabrakan bermula saat AB yang mengendarai Toyota Camry dengan plat nomor B 1185 TOD menabrak mobil Mercy B 811 QQ di Jalan Rasuna Said pada pukul 19.00 WIB.
Di sepanjang jalan, AB terus memacu kendaraannya untuk menghindar dari kejaran Mercy. Dalam kecepatan tinggi, kendaraan AB menyenggol empat sepeda motor dengan plat nomor B 4787 TVY, B 3869 UHJ, B 4776 SBR, dan B 3151 KEZ.
Mobil AB baru terhenti saat menabrak pagar masjid. Akibatnya, 13 orang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.(OL-5)
SEPASANG suami istri meninggal dunia. Keduanya diduga menjadi korban tabrak lari di jalur poros pantura Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kedua korban mengendarai sepeda motor.
SEORANG karyawati di salah satu perusahaan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (19/6) malam, mengalami luka di sekujur tubuhnya. Tepatnya di Jalan Raya Mejing, Ambarketawang.
SEORANG wanita hamil menjadi korban tabrak lari mobil di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku yang sempat melarikan diri kini sudah ditangkap.
SATLANTAS Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengamankan BH,33, sopir pelaku tabrak lari yang korbannya ibu hamil di Jalan Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.
Pengendara sepeda motor, Kamis (16/5) sore, meninggal dunia usai menjadi korban tabrak lari di jalur poros pantura Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
SEORANG pengendara motor berjenis kelamin perempuan meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan satu unit truk di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved