Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ASRI, 27, menilai tarif maksimal Moda Raya Terpadu (MRT) sebesar Rp14 ribu masih terjangkau dan sepadan dengan efisiensi waktu yang diberikan.
Pegawai BUMN yang berkantor di Harmoni, Jakarta Pusat, itu menceritakan sebelum adanya MRT, dirinya harus menempuh perjalanan maksimal dua jam menuju kantor dari kediamannya di Pondok Cabek, Tangerang Selatan.
"Dulu sebelum MRT ada, yang diandalkan bus Trans-Jakarta koridor 8 Lebak Bulus-Harmoni. Sebelumnya, berangkat bersama ibu yang membawa mobil. Dari Halte Harmoni jalan kaki lumayan dekat sih ke kantor," terangnya kepada Media Indonesia, Kamis (28/3).
Waktu tempuh yang begitu lama saat menggunakan Trans-Jakarta disebabkan kemacetan dan proses menunggu bus datang cukup lama. Meskipun demikian, Asri menyebut risiko itu wajar dengan tarif Trans-Jakarta yang sangat murah sebesar Rp3.500.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI Tolak Kesepakatan Tarif MRT
Sementara saat menggunakan MRT, waktu tempuh menjadi lebih singkat yakni 40-50 menit.
"MRT kan cepat, sudah pasti datang setiap lima menit, keretanya nyaman, sejuk jadi ya bagus sekali. Wajarlah dengan tarif Rp14 ribu. Buat saya sepertinya tidak masalah naik ini setiap hari karena akan punya waktu lebih banyak untuk istirahat. Tidak diburu-buru bangun terlalu pagi," ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan jika masih ada warga yang merasa tarifnya mahal, seharusnya dibandingkan kembali dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan kendaraan pribadi.
"Misal naik mobil atau motor kan ada bensin, perawatan, ganti oli, capek di jalan macet-macetan, kena polusi, belum lagi stresnya. Lalu kalau kendaraan masih mencicil ya tambah lagi biaya cicilnya," pungkasnya.(OL-5)
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved