Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Provinsi DKI telah mengusulkan tarif MRT sebesar Rp10.000 per kilometer dan LRT sebesar Rp6.000 beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, DPRD belum memutuskan besaran tarif yang disetujui.
Apabila tarif yang diusulkan disepakati, Pemprov DKI akan menganggarkan subsidi. Bahkan, Pemprov DKI memberikan subsidi pada tarif MRT dan LRT lebih dari 60%.
Rinciannya, masing-masing subsidi sebesar Rp21.659 untuk MRT dengan tarif Rp10.000 dan subsidi Rp31.659 untuk LRT dengan tarif Rp6.000. Jika kedua tarif itu resmi ditetapkan maka total subsidi MRT mencapai Rp572 miliar per tahun dan Rp327 miliar untuk LRT.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu keputusan dari kesepakatan DPRD mengenai tarif angkutan massal Moda Raya Terpadu (MRT). Akan tetapi, ia memastikan tarif yang ditetapkan bukan tarif flat.
"Kan begini. Tarif itu bukan tarif flat. Jadi ada yang di bawah Rp10.000, ada yang di atas Rp10.000. Tergantung anda dari mana mau ke mana," kata Anies Baswedan, Minggu (24/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku, penetapan tarif berdasarkan jarak antarstasiun merupakan langkah baru dan upaya mengubah kebiasaan yang pernah diputuskan pemerintah.
"Jadi ini bagian dari kebiasaan baru. Kita kebiasaannya tarifnya flat. Kalau (MRT) ini tarifnya berdasarkan stasiun. Anda naik dari stasiun mana, turun stasiun mana, harganya beda-beda," sebutnya.
Baca juga: Kartu MRT belum Bisa Digunakan
Dia tak memungkiri, apabila tarif rata-rata setiap stasiun berkisar di angka Rp10.000. Oleh karena itu, setiap penumpang yang naik dari stasiun sama dan turun di stasiun berbeda tentunya harganya akan bervariasi pula.
"Rata-rata Rp10 rupiah per kilometer. Ya nanti misalnya ya, anda naik dari Fatmawati, turun di Setiabudi. Itu harganya berbeda dengan kalau dari Fatmawati turunnya di Bundaran HI," lanjutnya.
Saat ditanya bocoran harga tarif yang akan ditetapkan DPRD DKI Jakarta besok, Anies mengaku berkomitmen menjaga etika dan keputusan yang resmi dari DPRD berdasarkan kesepakatan bersama.
"Nanti diumumkan. Kenapa saya tidak memberitahukan sekarang? Meskipun sudah disepakati, tapi belum diketok. Kesepakatannya sudah, nanti diketoknya hari Senin. Adabnya, etikanya ya diumumkan sesudah ditetapkan," paparnya.
Meski demikian, tarif yang diketahuinya sesuai dengan tarif yang akan diputuskan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Dia minta masyarakat untuk bersabar hingga kepastian tarif resmi hari ini.
"Jadi saya ada tabel (harga) nya di kantong saya sekarang. Tabelnya ada dari setiap stasiun ada, tapi saya ingin jaga. Etikanya diumumkannya hari Senin," pungkasnya.(OL-5)
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian titik perhentian bus.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Penerapan tarif normal LRT Jabodetabek ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.
Pembangunan berbagai sarana transportasi terus berlanjut, salah satunya Light Rail Transit (LRT) Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengungkapkan upaya mereka untuk mempercepat pembangunan LRT Jakarta Fase 1B.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan driver ojol akan tarif murah
Promo bertepatan di HUT ke-497 Kota Jakarta yang mengusung tema Jakarta kota global berjuta pesona.
TARIF pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan sebesar 0,5%, sesuai pasal 34 beleid tersebut.
Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, telah mengeluarkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved