Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WACANA Komisi B DPRD DKI Jakarta menggratiskan tarif Moda Raya Terpadu (MRT) dan kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) dinilai masuk akal oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sekretaris Dishub DKI Jakarta Budi Setiawan yang hadir dalam rapat pembahasan tarif MRT dan LRT hari ini mengatakan usul tersebut bisa saja dilakukan asal anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencukupi.
"Ya bisa saja sih. Yang penting kita lihat anggaran kita cukup saja," kata Budi, Selasa (19/3).
Baca juga: Uji Coba Bisa Diperpanjang Jika Tarif MRT Belum Disetujui
Namun demikian, keputusan soal kebijakan tarif akan didiskusikan terlebih dulu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan tarif sebesar Rp6 ribu untuk LRT serta Rp10 ribu per 10 km untuk MRT.
"Nanti kita lihat keputusan Pak Gubernur seperti apa. Hasil rapat hari ini kita akan bawa untuk disampaikan ke Pak Gubernur," ujarnya.(OL-5)
Integrasi antar moda transportasi publik diharapkan tetap dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penyesuaian titik perhentian bus.
PEMPROV DKI Jakarta menerapkan tarif Rp1 kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta khusus tanggal 22 dan 23 Juni 2024.
Penerapan tarif normal LRT Jabodetabek ini sekaligus mengakhiri masa berlaku tarif promo yang telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.
Pembangunan berbagai sarana transportasi terus berlanjut, salah satunya Light Rail Transit (LRT) Jakarta.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin, mengungkapkan upaya mereka untuk mempercepat pembangunan LRT Jakarta Fase 1B.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved