Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIGA pemuda yang dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk karena kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan korbannya, ternyata positif mengonsumsi narkoba.
"Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra, Senin (11/3) malam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan ada lima pelaku yang terlibat dalam tindak kejahatan yang menewaskan Ivan Surya Saputra, 22, pada Senin (4/3) sekitar pukul 02.00 WIB..
"Kami berhasil menangkap tiga tersangka sedangkan dua sisanya buron," jelas Edi
Tiga pelaku yang telah dibekuk diketahui berstatus masih di bawah umur, yakni DO, 17, AD, 16, dan RO, 17.
Baca juga: Polsek Kebon Jeruk Tangani Kasus Perampokan di Daan Mogot
Edy mengungkapkan para tersangka merupakan anggota geng motor bernama Gabores (gabungan bocah rese) yang kerap mencari sasaran di sekitar Jalan Daan Mogot dengan berpura-pura menjadi polisi yang mencari orang-orang yang sedang tawuran.
Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya dengan alasan mencari senjata tajam.
Setelah menggeledah dan mengambil barang-barang milik korban, para pelaku akan langsung melarikan diri.
Apabila korban melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh sasarannya.
Edy mengatakan meski para pelaku ini masih berstatus di bawah umur, polisi akan tetap mengenakan jerat pidana karena perbuatannya yang dinilai telah melampaui batas.
"Para pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua celurit bergagang kayu, sepasang sepatu berbahan karet warna hitam, sehelai celana panjang jins warna biru, sehelai celana dalam katun warna abu-abu, sebuah jaket parasut warna merah dan sebuah kaos lengan pendek warna hitam. (OL-2)
Polisi saat ini juga tengah mendalami dugaan karyawan toko terlibat dalam perampokan tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang terjadi pada Sabtu (8/6).
Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Perampok bersenjata tajam berinisial HK menggasak 18 jam mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Sebuah toko pakaian dan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang, Banten dirampok pada Sabtu (8/6) lalu. Akibat perampokan tersebut, toko tersebut mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar.
Dua sejoli berstatus mahasiswa fakultas hukum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah terlibat kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek salah satu pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved