Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ATIQAH Hasiholan mengatakan, ibunya Ratna Sarumpaet tidak melakukan kerusuhan dan keonaran terkait tindakannya menyebar berita bohong atau hoaks penganiayaan. Bahkan, Ratna Sarumpaet dinilai siap bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.
"Kalau bagi saya, yang ngerti saja. Itu bukan kerusuhan, keonaran," kata Atiqah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Atiqah menjelaskan, atas perbuatannya Ratna Sarumpaet telah meminta maaf kepada masyarakat. Terlebih sejauh ini ibundanya telah menghadapi konsekuensi terhadap kekeliruan tersebut.
"Yang pasti gini gini loh, Ibu saya kan sudah mengaku salah. Meminta maaf kepad publik, dia juga siap kok untuk menghadapi atas kekeliruan ini," sebutnya.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak
Atiqah menambahkan, beberapa pendapat ahli menyebutkan bahwa dakwaan atas ibundanya tidak tepat.
"Tapi ya apa yang kesiapan itu, harus dengan perlakuan yang tepat. Seperti yang saya bilang para ahli pidana di luar sana, ada beberapa ya, salah satunya prof Andi Hamzah, Mahfud MD mereka bilang ini dakwaannya tidak tepat," jelasnya.
Selanjutnya, Atiqah Hasiholan berharap eksepsi yang dibacakan tim pengacara Ratna Sarumpaet diterima majelis hakim.
"Saya harap ahli hakim di luar sana, dan juga hakim ahli pidana tidak ada perbedaan siginifikan seharusnya bagi saya, sebagai seorang warga negara. Saya harapkan eksepsi kami diterima," pungkasnya. (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved