Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERMOHONAN tahanan kota dari terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet ditolak majelis hakim. Pasalnya, hakim menilai tidak ada alasan penting dan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent," kata hakim ketua, Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Mejelis hakim menyebut, bahwa kondisi Ratna Sarumpaet sehat sehingga dia dinilai bisa mengikuti tahapan persidangan.
"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," sebutnya
Baca juga: Ratna Sarumpaet Berharap Status Tahanan Kota
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2) pekan lalu.
Kemudian, tim pengacara Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan kondisi Ratna Sarumpaet rentan sakit karena faktor usia.
"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut," katanya.
Insank menambahkan Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
"Kalau alasan pengadilan bahwa kondisi sehat saja kita tidak itu juga tidak bisa memaksakan menyangkut masalah permohonan sifatnya kan memohon, artinya dikabulkan atau nggak kita tidak tahu sampai ke situ, kami serahkan kepada mereka," pungkasnya. (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved