Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Ferdian Ananda Majni
06/3/2019 11:20
Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak
( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PERMOHONAN tahanan kota dari terdakwa penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet ditolak majelis hakim. Pasalnya, hakim menilai tidak ada alasan penting dan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.

"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent," kata hakim ketua, Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3). 

Mejelis hakim menyebut, bahwa kondisi Ratna Sarumpaet sehat sehingga dia dinilai bisa mengikuti tahapan persidangan.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," sebutnya

 

Baca juga: Ratna Sarumpaet Berharap Status Tahanan Kota

 

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2) pekan lalu.

Kemudian, tim pengacara Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tahanan kota. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan kondisi Ratna Sarumpaet rentan sakit karena faktor usia. 

"Melihat dari sisi kemanusiaan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet karena beliau usianya udah sangat lanjut," katanya.

Insank menambahkan Ratna Sarumpaet akan tetap mengikuti proses persidangan meski menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

"Kalau alasan pengadilan bahwa kondisi sehat saja kita tidak itu juga tidak bisa memaksakan menyangkut masalah permohonan sifatnya kan memohon, artinya dikabulkan atau nggak kita tidak tahu sampai ke situ, kami serahkan kepada mereka," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya