Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARI ini akhirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI dan Partai Gerindra menyampaikan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyampaian ini merupakan tahap lanjutan usai kedua parpol pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 itu mendapat dua nama cawagub dari tes kelayakan dan kepatutan yang digelar 27 Januari hingga 9 Februari silam.
Baca juga: Cawagub Ditolak FBR, PKS Akui Sudah Berkomunikasi
Anies selanjutnya akan mengirim surat pemberitahuan dua nama cawagub ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Dua nama cawagub dimaksud adalah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
"Namun, karena Pak Anies berhalangan maka tadi kami diterima oleh Sekda DKI Bapak Syaifullah," kata Ketua Umum DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo di Balai Kota, Jumat (1/3).
Dalam pertemuan yang berlangsung tidak terlalu lama itu, Syakir menyampaikan, surat pengajuan nama cawagub DKI Jakarta itu sudah ditandatangani oleh kedua partai pengusung, yakni PKS dan Partai Gerindra, baik di tingkat pusat maupun provinsi.
“Pemberkasan sudah selesai semua, Alhamdulillah, dan sudah diterima Sekda Pak Saefullah,” kata Syakir.
Ia pun berharap berkas tersebut segera diteruskan kepada pimpinan DPRD agar warga DKI segera mendapatkan wagub yang dapat segera membantu gubernur menjalankan roda pemerintahan.
“Kami memohon doa dan dukungan seluruh warga Jakarta, semoga Allah memudahkan proses-proses berikutnya hingga pelantikan dan pelaksanaan tugas wakil gubernur definitif kedepannya,” pungkas Syakir. (OL-6)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved