Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anies Perintahkan Sekda DKI Cek Perizinan Food Court Pulau Maju

Atalya Puspa
24/1/2019 14:12
Anies Perintahkan Sekda DKI Cek Perizinan Food Court Pulau Maju
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah memerintahkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk memeriksa perizinan food court yang berdiri di Pulau D atau Pulau Maju, Jakarta Utara.

"Kemarin saya panggil pak sekda untuk mengecek perizinan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/1).

Anies mengelak disebut kebobolan karena terdapat food court yang berdiri di Pulau Maju tanpa sepengetahuannya. Ia justru mengatakan siapa pun yang hendak melakukan kegiatan, di manapun tempatnya, harus memiliki izin terlebih dahulu.

"Di jakarta, di manapun kalau melakan kegiatan harus ada izin. Dicek juga barangkali di sebelah kantor-kantor kita itu ada," ujar Anies.

Selanjutnya, Anies mengatakan pihak pemprov akan menugaskan dinas UMKM agar mengatur lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan di Pulau Maju.

"Nanti kita akan tugaskan kepada dinas UMKM untuk mengatur mengenai di mana tempat-tempat bisa berjualan, ada tatanannya sehingga bisa memudahkan," tuturnya.

Baca juga: Banyak Pedagang di Pulau Maju, Anies: Gak Usah Dicek, Tidak Sepenting Itu

Diketahui, terdapat food court yang berdiri di Pulau Maju, Jakarta Utara. Sebelumnya, pada Juni 2018 Anies sempat menyegel kawasan tersebut dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Proses penyegelan sempat heboh diberitakan karena Anies melibatkan 300 personel satpol PP.

Saat itu, sebanyak 932 bangunan di dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan D disegel. Bangunan itu terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko yang sekaligus tempat tinggal.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya