Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENETAPAN Wakil Gubernur DKI Jakarta dipastikan mundur lagi. Sebelumnya, DPD Gerindra DKI menargetkan nama Wagub sudah keluar pada Jumat 25 Januari 2019.
Ketua DPW PKS DKI, Syakir Purnomo, melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Gerindra DKI Mohammad Taufik untuk membahas waktu pemilihan cawagub. Dari pertemuan itu disepakati, nama cawagub akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Februari 2019.
“Target proses pengajuan dua nama cawagub diharapkan sudah dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 Februari 2019,” kata Syakir dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (21/1).
Syakir memastikan dua nama yang diajukan ke Anies sudah disepakati oleh kedua partai pengusung melalui proses fit and proper test. Saat ini PKS sudah menunjuk Mantan Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedillah Badrun.
Baca juga: 11 Februari 2019, Nama Cawagub akan Diserahkan PKS-Gerindra
Sementara, Gerindra telah menunjuk Peneliti Senior LIPI, Siti Zuhro, dan Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Syarief sebagai tim penyeleksi.
“Fit and Proper Test akan dilaksanakan oleh tim panelis yang diajukan oleh Partai Gerindra dan PKS masing-masing dua orang,” ujar Syakir.
Syakir belum bisa mengungkapkan kapan selesainya waktu fit and proper test. Rencananya, pimpinan partai tingkat wilayah akan kembali bertemu lusa pukul 10.00 WIB di Hotel Arya Duta, Jakarta.
“Adapun waktu penyelenggaraan Fit and Proper Test akan dilaksanakan secara fleksibel disesuaikan dengan kesediaan waktu tim panelis dengan tetap memperhatikan target waktu tersebut,” jelas Syakir. (Medcom/OL-3)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved