Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLSEK Tanah Abang mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menjadi provokator dibalik ricuhnya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terjadi Tanah Abang siang ini.
Kapolsek Tanah Abang AKBP, Lukman Cahyono, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan tiga pelaku terhadap para pedagang serta proses penertiban PKL.
"Masih kami Investigasi hari ini apa peran dan keterkaitan mereka," ujar Lukman saat dihubungi, Kamis (17/1).
Investigasi juga dilakukan untuk mengetahui keterlibatan ketiga pelaku terhadap aksi premanisme yang terjadi di Tanah Abang.
Baca juga: Meski Sempat Ricuh, Penertiban PKL di Tanah Abang Tetap Dilakukan
Sebab, menurut dugaannya premanisme yang masih bergelora di Tanah Abang menjadi penyebab masih banyaknya PKL yang sulit ditertibkan.
"Ya tentu kita akan menginvestigasi ke situ. Karena memang Tanah Abang ini seperti gula. Banyak yang berkepentingan di sini," terangnya.
Sebelumnya, Polsek Tanah Abang juga telah menangkap 43 orang terduga preman dalam operasi preman yang dilangsungkan pada tahun ini. (OL-3)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved