Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DOKTER spesialis neurologi, dr. Henry Riyanto Sofyan, Sp.N(K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM), mengingatkan agar pengidap migrain tidak mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan karena dapat menyebabkan medication-overuse headache (MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.
"Penggunaan obat itu harus dibatasi, tidak boleh lebih dari 15 hari dalam 1 bulan," kata Henry dikutip dari Antara Kamis (13/6).
Henry menjelaskan bahwa batas penggunaan obat selama 15 hari dalam 1 bulan berlaku khusus untuk obat-obatan pereda nyeri kepala sederhana seperti paracetamol atau ibuprofen. Sedangkan untuk obat yang lebih kompleks atau campuran, batas penggunaannya lebih pendek, yakni hanya 10 hari.
Baca juga : Sering Dikonsumsi, Ternyata 2 Obat Sakit Kepala Ini Dapat Berisiko Memicu Anemia Aplastik
"Jika penggunaan obat melebihi 10 atau 15 hari dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut, maka pola nyeri kepala akan berubah atau memburuk," ujar Henry.
Henry menjelaskan bahwa obat pereda nyeri kepala bersifat aborsif atau hanya digunakan ketika gejala nyeri kepala muncul, berbeda dengan obat demam yang dikonsumsi rutin sesuai jadwal.
"Penggunaan obat harus dibatasi. Biasanya saya anjurkan dalam waktu satu minggu, batasi penggunaannya kurang dari 3 hari atau 2 hari," kata Henry.
Henry juga menyarankan pencegahan serangan migrain dengan pola hidup sehat seperti olahraga teratur, pola makan sehat dan terjadwal dengan gizi seimbang, istirahat yang cukup, dan manajemen stres.
"Minum obat sesuai anjuran dokter, batasi kafein, hindari alkohol, dan berhenti merokok untuk mengurangi atau mencegah frekuensi migrain," kata Henry. (Z-10)
Berdasarkan studi Global Burden of Disease 2019, migrain menempati urutan nomor dua sebagai penyakit penyebab disabilitas tertinggi di dunia baik bagi pria maupun wanita.
Migrain bukan suatu penyakit kepala biasa atau nyeri kepala seperti vertigo dan lainnya.
Migrain tidak hanya dialami oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja perempuan.
Migrain merupakan jenis sakit kepala yang terasa seperti berdenyut dan umumnya terjadi hanya pada satu sisi kepala.
Migrain, kondisi yang sering kali mengganggu aktivitas sehari-hari, ternyata lebih sering dialami oleh perempuan dibandingkan pria.
Bagi pekerja yang menderita migrain disarankan untuk selalu menyediakan obat darurat yang dapat meredakan nyeri kepala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved