Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA mengapresiasi hasil Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, pada Jumat (10/5), yang memberikan tambahan hak istimewa bagi Palestina. Negara yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1948 ini, menjadi negara pengamat PBB sejak 2012.
Indonesia merupakan salah satu di antara 77 negara co-sponsor resolusi berjudul “Admission of New Members in the United Nations” yang didukung oleh 143 negara anggota PBB itu, 25 lainnya abstain dan 9 menolak.
“Ini merupakan pertama kalinya sebuah observer state diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” kata pernyataan Kementerian Luar Negeri, Sabtu (11/5).
Baca juga : Sekjen PBB Peringatkan Bencana Kemanusiaan Besar jika Israel Invasi Rafah
Pemberian hak-hak istimewa tersebut menegaskan peningkatan dukungan masyarakat dunia bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua-negara.
Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan adalah Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB dan dapat mengajukan resolusi serta menjadi co-sponsor resolusi.
Palestina juga dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis Umum PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB serta konferensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.
Baca juga : Hamas Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Kembali ke Titik Awal
“Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan (DK) PBB,” kata kementerian tersebut.
Terlebih, lanjut pernyataan tersebut, resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” kata Kemlu, menambahkan.
Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat lalu bermula dari veto Amerika Serikat, salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.
Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, Organisasi Kerja sama Islam, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.
Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan. "Keberhasilan ini dipandang Indonesia sebagai terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia," pungkas pernyataan tersebut. (Z-3)
Tindakan Israel selama ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
PEMIMPIN kelompok Houthi Yaman, Sayyed Abdul Malik al-Houthi, mengatakan pembunuhan Kepala Politik Hamas Ismail Haniyeh oleh Israel telah meningkatkan pertempuran ke lingkup lebih luas.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan berbelasungkawa atas kematian petinggi Gerakan perlawanan Palestina Hamas, Ismail Haniyeh.
Serangan yang menewaskan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh akan berdampak pada upaya gencatan senjata dan meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah.
UPACARA pemakaman Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik kelompok perlawanan Hamas, dimulai pada Kamis (1/8) di ibu kota Iran, Teheran, yang dihadiri sejumlah besar warga dan pejabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved