Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Tim investigasi Korea Selatan (Korsel) menetapkan enam tersangka atas tragedi halloween di distrik Itaewon. Peristiwa ini menewaskan 156 orang dan lebih dari 100 lainnya mengalami luka-luka akibat kelalaian dalam pengendalian massa.
"Kami telah memeriksa 154 orang saksi dan menetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara Tim Investigasi Kim Dong Wook.
Menurut dia keenam tersangka itu yakni mantan kepala polisi Yongsan Lee Im Jae, Anggota Kepolisian Metropolitan Seoul yang mengawasi situasi halloween Ryu Mi Jin, dan dua pejabat tim intelijen Kantor Polisi Yongsan. Kemudian Kepala Distrik Yongsan Park Hee Young, dan Kepala Pemadam Kebakaran Yingsan Choi Seong Beom.
"Ryu dan Lee akan didakwa karena melalaikan tugas, sementara pejabat dari tim intelijen akan didakwa dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, perusakan barang bukti dan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian," tambahnya.
Pemerintah Korsel juga sudah mencopot Lee dan Ryu dari jabatan mereka pekan lalu gegara dianggap lalai dalam bertugas. Kim menerangkan pihak berwenang Seoul akan mendakwa Park dan Choi dengan tuduhan kelalaian profesional yang menyebabkan kematian.
Berdasarkan temuan tim investigasi Lee sempat makan di restoran dekat Stasiun Itaewon. Ia kemudian pergi sekitar pukul 21.47 waktu setempat usai mendapat informasi soal kerumunan.
Lee tiba di dekat Stasiun Noksapyeong sekitar sepuluh menit kemudian. Namun, lalu lintas yang padat di jalan utama Itaewon membuat Lee putar arah menuju lokasi kejadian.
Ia baru turun dari mobil sekitar pukul 22.55 waktu setempat, dan tiba di lokasi kerumunan sekitar pukul 23.05. Lee menghabiskan satu jam untuk mencapai lokasi, padahal jika ia jalan kaki hanya perlu waktu sepuluh menit.
Dari rekaman salah satu CCTV, usai turun mobil Lee tampak berjalan santai dengan melipatkan tangan di punggungnya. Gambaran ini dianggap tak menunjukkan tanda-tanda urgensi dari dia sementara situasi saat ia tiba sudah genting. (The Korea Herald/OL-12)
Banyak kejadian buruk jelang dan pada Halloween. Berikut enam kejadian yang terjadi jelang perayaan musim gugur itu.
Keputusan Presiden Yoon Suk-yeol untuk tidak menghadiri upacara peringatan korban kerumunan Itaewon yang dijadwalkan pada hari Minggu (29/30) telah menimbulkan kontroversi dan kritik.
Keluarga korban tragedi kerumunan maut Itaewon, Korea Selatan, bersama dengan kelompok warga setempat, menggelar demonstrasi pada Sabtu (28/10) pagi di Taman Gwangju, Gwangju.
Korban selamat dari Itaewon mengaku mengalami kendala saat pemulihan usai peristiwa yang mengakibatkan 159 orang tewas.
Jeong diduga menghapus laporan intelijen internal yang memberikan peringatan terkait kemungkinan terjadi kecelakaan saat pesta Halloween berlangsung di Itaewon.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved