Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMIMPIN terguling Myanmar Aung San Suu Kyi membantah tuduhan dia menghasut untuk menimbulkan kekhawatiran publik, dalam kesaksian pertamanya di pengadilan, Selasa (26/10).
Mengutip pengacara, BBC Burma dan Myanmar Now, melaporkan Suu Kyi membantah melakukan hasutan sehubungan dengan partainya yang menerbitkan surat pada Februari yang menyerukan organisasi internasional untuk tidak bekerja sama dengan junta.
Media pemerintah Myanmar belum melaporkan perkembangan dalam berbagai kasus hukum Suu Kyi, dan satu-satunya sumber informasi publik tentang persidangan peraih Nobel Pedamaian itu adalah kuasa hukumnya, Khin Maung Zaw, yang diperintah agar bungkam oleh otoritas militer, awal bulan ini.
Baca juga: Hadiri KTT ASEAN, Joe Biden Kecam Kekerasan di Myanmar
Perintah itu datang setelah Khin Maung Zaw, pada awal bulan ini, mengatakan presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint bersaksi di pengadilan bahwa militer telah mencoba memaksanya melepaskan kekuasaan beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari dan memperingatkannya bahwa dia dapat dirugikan jika menolak.
Pengacara tersebut mengatakan Suu Kyi telah memintanya mengumumkan kesaksian Win Myint, yang merupakan laporan pertamanya tentang peristiwa sebelum kudeta.
Suu Kyi ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan dan menghadiri sidang pada Selasa (26/10) di pengadilan yang dibangun khusus di ibu kota negara Asia Tenggara, Naypyitaw.
Dia didakwa dengan serangkaian pelanggaran, termasuk melanggar protokol covid-19, memiliki radio dua arah secara ilegal, menerima suap uang tunai dan emas, menghasut untuk menimbulkan kekhawatiran publik dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.
Pengacaranya telah menolak tuduhan itu, yang menurut mereka dicirikan oleh Suu Kyi tidak masuk akal.
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu memimpin pemerintahan sipil setelah partainya menyapu bersih pemilu 2015 yang digelar setelah militer mundur dari setengah abad pemerintahan langsung. (Straitstimes/OL-1)
JUNTA Myanmar dituding membahayakan nyawa pemimpin sipil yang dipenjara, Aung San Suu Kyi. Hal ini diungkapkan partai politik Suu Kyi.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan grasi kepada para tahanan, sehubungan dengan upacara keagamaan, minggu depan.
"Pemilu tanpa keikutsertaan seluruh stakeholder tidak bisa dan tidak akan dipandang sebagai pemilu yang bebas atau adil."
Januari lalu, junta militer memberikan tenggat dua bulan kepada partai untuk mendaftar ulang berdasarkan aturan pemilu baru menjelang pemilu yang dijanjikan akan digelar.
PEMERINTAH Inggris memasukkan dua individu dan sebuah perusahaan di Myanmar dalam 'daftar hitam' karena telah memasok perlengkapan kebutuhan junta militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved