Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENGADILAN PBB, Selasa (8/6), menolak banding mantan pemimpin militer Serbia Ratko Mladic terkait pembataian Srebrenica pada 1995.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memuji keputusan pengadilan itu menolak banding tersebut sehingga pria yang dijuluki 'Pembantai Bosnia' itu akan menjalani hukuman seumur hidup atas kekejaman yang dilakukannya di masa Perang Bosnia 1992-95.
Mladic, yang kini berusia 70-an akhir, menutup mata dan menggelengkan kepala ketika pengadilan di Den Haag menolak banding atas vonis pada 2017 atas tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Turki Tawarkan Jaga dan Kelola Bandara Afghanistan
Aksi terburuk Mladic adalah di Srebrenica ketika pasukan Serbia, di bawah perintah Mladic, mengeksekusi 8 ribu pria muslim Bosnia yang berlindung di wilayah yang seharusnya dilindungi PBB itu.
Jaksa pengadilan PBB Serge Brammertz, selepas keputusan pengadilan, mengatakan tiba saatnya semua pihak menerima fakta dan meminta para pendukung Mladic untuk membantah terjadinya pembantaian itu.
"Mladic merupakan salah satu penjahat perang terbesar di era modern," ujar Brammertz.
Mladic, saat ini, ditahan di Belanda namun akan menjalankan masa hukumannya di negara yang akan ditunjuk kemudian oleh pengadilan. (AFP/OL-1)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved