Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Luar Negeri Indonesia menjelaskan terkait pemberian suara 'tidak' dalam resolusi Responsibility to Protect (R2P) di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard menegaskan, resolusi yang ditolak terkait resolusi prosedural, bukan substansinya.
Mengutip laman globalr2p.org, R2P adalah norma internasional yang berupaya untuk memastikan komunitas internasional tidak pernah lagi gagal untuk menghentikan kejahatan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Resolusi ini bukan resolusi substantif, tapi resolusi prosedural, dimana Kroasia mengusulkan agar pembahasan mengenai R2P untuk dibahas di mata agenda tersendiri," terangnya dalam press briefing secara virtual, Kamis (20/5).
Konsep R2P, jelasnya, diadopsi saat KTT Dunia tahun 2005. R2P sudah dibahas sejak 2009 sehingga itu bukan lah barang baru. "Konsep R2P ini pada tahun 2005 Indonesia vote mendukung, jadi sudah jelas kita tidak memiliki posisi yang berbeda dengan negara-negara pada saat menerima konsep R2P," katanya.
Baca juga : Dewan HAM PBB Siap Gelar Sidang 27 Mei Bahas Israel- Palestina
Berdasarkan isi pernyataan yang disampaikan delegasi Indonesia yang dilihat Media Indonesia pada sidang tersebut, ada tiga alasan mengapa Indonesia memberikan suara 'tidak'. Pertama, R2P tidak membutuhkan agenda tahunan tetap. Pasalnya, sejak 2009 puluhan debat dan laporan Sekjen PBB telah dihasilkan.
Kedua, setiap proposisi atau gagasan yang berupaya untuk memperkaya pembahasan tentang konsep tersebut tidak boleh menggagalkan batasan yang ditetapkan oleh dokumen Hasil KTT Dunia 2005.
Dikatakannya, upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. "Upaya untuk membahas R2P tidak boleh mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan konsepnya," kata delegasi Indonesia.
Ketiga, Indonesia mengatakan bahwa posisinya dalam pemungutan suara tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai melawan R2P. Pada 2005, Indonesia mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P sebagaimana yang tertuang dalam Resolusi 60/1. (OL-7)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved