Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapus ganja dari kategori obat-obatan berbahaya yang dikontrol paling ketat.
Keputusan itu menyusul rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang ingin mempermudah penelitian medis terkait ganja.
Komisi Narkotika PBB melakukan pemungutan suara dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Dalam hal ini, terkait penghapusan ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika. Sebuah aturan global yang mengatur pengendalian obat-obatan terlarang.
Baca juga: Ganja Medis Diuji Coba pada Gajah Stres di Polandia
Pada 2019, WHO mengeluarkan rekomendasi bahwa ganja dan resin ganja berada pada tingkat kontrol yang akan mencegah kerusakan akibat penggunaan ganja. Namun, pada saat bersamaan tidak menghalangi akses penelitian dan pengembangan ganja untuk keperluan medis.
Adapun jenis obat terlarang yang masuk dalam Agenda IV, yaitu heroin dan analog fentanyl, yang berpotensi mematikan. Berbeda dengan ganja yang tidak membawa risiko kematian signifikan. Temuan WHO menunjukkan potensi ganja untuk mengobati penyakit seperti epilepsi.
Baca juga: Wah, Semua Warga Jepang Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Pernyataan PBB dalam pertemuan Komisi Narkotika di Wina, Austria, tidak menyebutkan negara yang mendukung atau menentang perubahan tersebut. Salah satu anggota akan mengambil langkah pengendalian khusus untuk memperhatikan sifat berbahaya dari obat yang tercantum dalam Agenda IV.
Namun, WHO merekomendasikan agar ganja tetap berada pada daftar Agenda I. Mengingat, tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat akibat penggunaan ganja. WHO juga merekomendasikan agar ekstrak dan larutan ganja dihapus dari Agenda I. Akan tetapi, Badan Kebijakan Obat PBB tidak mendukung rekomendasi tersebut.(CNA/OL-11)
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
JURU bicara pemerintah Israel, David Mencer, melontarkan pernyataan yang meremehkan dan berbahaya terhadap komisaris jenderal UNRWA Philippe Lazzarini.
PELAPOR khusus PBB Francesca Albanese menegaskan bahwa komunitas internasional telah gagal untuk menghentikan kejahatan Israel sehingga memungkinkan mereka melakukan genosida.
EMPAT dari lima orang ingin negaranya meningkatkan upaya mengatasi perubahan iklim. Demikian laporan survei PBB yang dianggap sebagai survei terbesar mengenai isu tersebut.
ASIA World Model United Nations (AWMUN) akan kembali hadir dengan edisi ke-8 yang akan diselenggarakan di Bali pada 12-15 Juli 2024.
Uni Eropa menilai kelaparan telah digunakan sebagai senjata perang di Jalur Gaza. Kurangnya bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza sebagai bencana buatan manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved