Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tak Pakai Masker di Kuwait dan Qatar akan Dibui

Nur Aivanni
18/5/2020 10:30
Tak Pakai Masker di Kuwait dan Qatar akan Dibui
Warga Kuwait mengenakan masker penutup mulut(AFP/Yasser)

WARGA di Kuwait dan Qatar akan dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda ribuan dolar jika tidak mengenakan masker untuk melawan virus korona baru atau covid-19.

Pada Minggu (17/5), Kementerian Kesehatan Kuwait mengatakan siapapun yang tertangkap tidak mengenakan masker akan menghadapi hukuman tiga bulan penjara. Sementara itu, TV pemerintah Qatar melaporkan hukuman penjara bagi pelanggar maksimal tiga tahun.

Dikutip dari Channel News Asia, Senin (18/5), Kuwait memberlakukan denda bagi pelanggar yakni mencapai 5.000 dinar (US$16.200) dan di Qatar sebesar 200.000 riyal (US$55.000).

Baca juga: Serba-serbi Aturan Penggunaan Masker di Berbagai Negara

Untuk diketahui, keenam negara Teluk telah melaporkan lebih dari 137.400 infeksi dengan 693 kematian akibat virus korona. Arab Saudi, dengan populasi sekitar 30 juta orang, memiliki jumlah kasus tertinggi dengan lebih dari 54.700 kasus dan 312 kematian.

Qatar yang merupakan negara berpenduduk 2,8 juta memiliki jumlah infeksi tertinggi kedua di atas 32.600 dengan 15 kematian.

Sementara itu, Uni Emirat Arab memiliki jumlah kematian covid-19 tertinggi kedua di antara enam negara Teluk dengan 220 kematian. Ada lebih dari 23.350 kasus di UEA. (CNA/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya