Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEKRETARIS Jenderal PBB Antonio Guterres, Minggu (10/5), mengecam keras serangan terhadap konvoi pasukan penjaga perdamaian PBB di Mali, yang menewaskan tiga penjaga perdamaian dari Chad dan melukai empat lainnya.
Guterres mengingatkan serangan yang menargetkan pasukan penjaga perdamaian PBB dapat merupakan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional.
Dia meminta pihak berwenang Mali untuk mengerahkan semua upaya untuk mengidentifikasi para pelaku serangan sehingga mereka dapat dibawa ke pengadilan dengan cepat, kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam sebuah pernyataan.
“Sekjen PBB menegaskan kembali tindakan pengecut seperti itu tidak akan menghalangi PBB dari tekadnya untuk terus mendukung rakyat dan pemerintah Mali dalam upaya mereka mencapai perdamaian dan stabilitas,” kata pernyataan itu.
Baca juga: Iran Siap Bertukar Tahanan dengan AS tanpa Prasyarat
Guterres menyatakan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban, serta pemerintah dan rakyat Chad. Ia berharap pemulihan cepat bagi yang terluka.
Tiga penjaga perdamaian Chad tewas pada Minggu dalam patroli rutin di dekat Aguelhok di Mali utara ketika konvoi mereka membentur sebuah bom pinggir jalan. Empat lainnya terluka parah. (Xinhua/A-2)
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyoroti bahaya fenomena cuaca panas ekstrem yang semakin meningkat di banyak negara.
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
SEKITAR 150 ribu warga sipil telah meninggalkan Khan Younis di Jalur Gaza menyusul perintah evakuasi dari Israel. Ini dikatakan juru bicara PBB pada Selasa (23/7).
Parlemen Israel meloloskan tiga RUU dalam pembacaan pertama menutup Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai "organisasi teroris".
Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menegaskan fatwa ICJ mendukung perjuangan Palestina dan meminta semua negara serta PBB, tidak mengakui keberadaan ilegal Israel.
Sekjen PBB Antonio Guterres akan menyerahkan opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Majelis Umum yang menganggap pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967 melanggar hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved